Konten dari Pengguna

Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan. Foto: pexel.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan. Foto: pexel.com.

Saat rumah tangga sudah tidak harmonis dan tidak bisa lagi dipertahankan, cerai menjadi jalan keluarnya. Cara menggugat cerai suami ke pengadilan perlu diketahui oleh istri agar dapat melakukannya sesuai dengan prosedur hukum.

Perceraian terjadi karena bermacam sebab. Dikutip dari Penyebab Perceraian di Keluarga Indonesia, Nibras S, dkk, (2021:12) hal yang menyebabkan tingginya cerai gugat adalah karena ekonomi, moral, adanya pihak ketiga, dan tidak adanya tanggung jawab dari suami.

Cara Menggugat Cerai Suami

Ilustrasi Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan. Foto: pexel.com.

Berikut ini cara menggugat cerai suami ke pengadilan yang bisa dilakukan oleh istri, dikutip dari pa-yogyakarta.go.id:

  1. Istri/kuasanya mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama.

  2. Istri (Penggugat) sangat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan.

  3. Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Namun, jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut, maka perubahan harus atas persetujuan Tergugat.

  4. Gugatan tersebut bisa langsung diajukan ke Pengadilan Agama dengan memperhatikan beberapa hal di bawah ini: - Daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. - Apabila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama daerah Tergugat. Begitu pula jika Penggugat berada di luar negeri. - Apabila Penggugat dan Tergugat sama-sama berada di luar negeri, maka gugatan dilakukan di tempat atau daerah pernikahan.

  5. Gugatan tersebut harus memuat beberapa hal, yaitu nama, umur, pekerjaan, agama, serta tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. Gugatan juga memuat posita (fakta kejadian dan fakta hukum) serta petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

  6. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama. Hal ini dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

  7. Dalam mengajukan gugatan cerai ini ada yang dinamakan pembayaran biaya perkara. Namun, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma.

  8. Terakhir, Penggugat dan Tergugat atau kuasanya harus menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama.

Itulah cara menggugat cerai suami ke pengadilan yang bisa dilakukan oleh sang istri ataupun kuasanya yang sah.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Cerai Sendiri sebagai Panduan