Konten dari Pengguna

Cara Menghitung BPHTB 2023 dengan Benar

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menghitung BPHTB Pajak. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung BPHTB Pajak. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema

Pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk yang memiliki sebuah tanah atau bangunan, cara menghitung BPHTB 2023 dengan benar perlu diketahui.

Mengutip dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 8 November 2023, dalam situs bpkad.magelangkota.go.id, hak atas tanah atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk di dalamnya hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Cara Menghitung BPHTB 2023 Pajak

Ilustrasi Cara Menghitung BPHTB Pajak. Foto: Unsplash/Olga DeLawrence

Cara menghitung BPHTB bisa digunakan jika membeli sebuah rumah dan juga saat membeli properti. Karena, biaya BPHTB merupakan biaya wajib saat membeli properti bisa dikatakan bphtb sebagai pajak properti.

Besaran BPHTB sendiri yaitu 5% dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Adapun untuk cara menghitungnya, simak contoh soal berikut ini:

Seseorang membeli rumah di Jakarta dengan luas tanah 100m2 dan luas bangunan 50m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp600.000 per m2 dan nilai bangunan Rp500.000 per m2. Lalu berapa BPHTB tersebut?

Pembahasan:

  • Harga tanah, yaitu: 100m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000

  • Harga bangunan, yaitu: 50m2 x Rp500.000 = Rp25.000.000

  • Jumlah Harga Pembelian Rumah: Rp85.000.000 = Rp85.000.000

  • Nilai Tidak Kena Pajak: Rp60.000.000 = Rp60.000.000

  • Nilai untuk penghitungan BPHTB: Rp25.000.000 = Rp25.000.000

  • Biaya BPHTB yang harus dibayar: (5% x Rp25.000.000) = Rp1.250.000

Jadi, BPHTB yang harus dibayarkan dalam perhitungan contoh di atas adalah sebesar Rp1.250.000. Adapun jika tidak ingin kerepotan menghitung BPHTB secara manual, maka bisa dengan mengunduh aplikasi kalkulator BPHTB di ponsel.

Dalam pajak BPHTB ini memiliki Objek Pajak, yaitu:

Pemindahan hak karena:

  1. Jual Beli,

  2. Tukar menukar,

  3. Hibah,

  4. Hibah wasiat,

  5. Waris,

  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain,

  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,

  8. Penunjukan pemberi dalam lelang,

  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,

  10. Penggabungan usaha,

  11. Peleburan usaha,

  12. Pemekaran usaha; atau Hadiah.

Pemberian hak baru karena:

  1. Kelanjutan pelepasan hak,

  2. Diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Demikian cara menghitung BPHTB 2023 dengan benar sesuai hukum yang berlaku. (IF)

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah