Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Darah Istihadhah sesuai Prinsip Mazhab Syafi'i
21 April 2025 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam mengenal istilah darah istihadhah. Perhitungannya perlu diketahui agar umat Islam bisa membedakan antara darah istihadhah dengan darah menstruasi. Cara menghitung darah istihadhah bisa diketahui untuk mempelajarinya.
ADVERTISEMENT
Perhitungan ini didasarkan pada prinsip Mazhab Syafi’i. Mazhab ini dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Cara Menghitung Darah Istihadhah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Menurut buku Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah, Syaikh Fuad Shalih (2008: 39), istihadhah merupakan darah yang terus keluar dan mengalir dari kemaluan perempuan di luar waktu menstruasi.
Darah istihadhah perlu dipahami dengan baik karena mempunyai hukum yang berbeda dengan menstruasi. Bila wanita tak diperbolehkan salat saat menstruasi, maka wanita tersebut tetap harus salat saat darah istihadhah keluar dengan mencuci dan menutup kemaluan.
Di sisi lain, keluarnya darah istihadhah juga bisa menjadi tanda penyakit. Itulah mengapa cara menghitung darah istihadhah dalam Mazhab Syafi’i patut diketahui untuk mengantisipasinya. Inilah cara tersebut:
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah disebutkan sebeumnya, perhitungan ini disesuaikan dengan prinsip yang dianut oleh Mazhab Syafi’i. Artinya, mazhab lain bisa mempunyai prinsip berbeda sehingga mempengaruhi cara menghitungnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, umat Islam dari mazhab lain perlu berkonsultasi lebih lanjut kepada tokoh agamanya. Umat Islam bermazhab Syafi’i juga bisa berkonsultasi bila masih mengalami keraguan.
Baca juga: Cara Hitung Fidyah Puasa Bagi Umat Islam
Demikian cara menghitung darah istihadhah dalam Mazhab Syafi’i. Ulasan ini bisa dibagikan kepada umat Islam lain yang bermazhab sama. (LOV)