Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Gaji Per Hari dan Bulanan untuk Karyawan dengan Tepat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung gaji per hari. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung gaji per hari. Sumber: pexels.com

Proses menghitung gaji karyawan tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada beberapa hal yang harus masuk dalam perhitungan gaji. Itulah mengapa, tak jarang orang-orang kerap mencari cara menghitung gaji per hari dan bulanan untuk karyawan.

Dengan mengetahui cara menghitung gaji, maka seseorang yang sedang mengikuti tahap seleksi perusahaan, bisa mengetahui kisaran besaran gaji yang mereka terima. Tentu saja berdasarkan pada standar upah minimum di daerah masing-masing.

Tata Cara Menghitung Gaji Per Hari dan Per Bulan

Ilustrasi cara menghitung gaji per hari. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Marihot Tua Efendi Hariandja (2002:245), gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang pegawai yang memberikan sumbangan dalam mencapai tujuan organisasi.

Berikut ini adalah tata cara menghitung gaji per hari dan per bulan yang dapat disimak.

1. Gaji Per Hari

Adapun perhitungan gaji perhari, rumusnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Misalnya, gaji karyawan sebulan adalah Rp5.000.000 dengan jam kerja selama lima hari, maka dalam gaji per hari adalah Rp5.000.000 / 21: Rp238.095.

2. Gaji Per Bulan

Rumus menghitung THP mengikuti aturan dan pengertian upah dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30).

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kontrak kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

Adapun rumus perhitungan gaji bulanan karyawan adalah sebagai berikut.

THP = (gaji pokok + tunjangan + pendapatan lain) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)

Baca Juga: Cara Mencari Volume Kubus Lengkap dengan Rumusnya

Demikian penjelasan tentang cara menghitung gaji per hari dan bulanan untuk karyawan. Semoga bermanfaat. (Anne)