Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Gaji Per Hari dan Bulanan untuk Karyawan dengan Tepat
27 Januari 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Proses menghitung gaji karyawan tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada beberapa hal yang harus masuk dalam perhitungan gaji. Itulah mengapa, tak jarang orang-orang kerap mencari cara menghitung gaji per hari dan bulanan untuk karyawan.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui cara menghitung gaji, maka seseorang yang sedang mengikuti tahap seleksi perusahaan, bisa mengetahui kisaran besaran gaji yang mereka terima. Tentu saja berdasarkan pada standar upah minimum di daerah masing-masing.
Tata Cara Menghitung Gaji Per Hari dan Per Bulan
Mengutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Marihot Tua Efendi Hariandja (2002:245), gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang pegawai yang memberikan sumbangan dalam mencapai tujuan organisasi.
Berikut ini adalah tata cara menghitung gaji per hari dan per bulan yang dapat disimak.
1. Gaji Per Hari
Adapun perhitungan gaji perhari, rumusnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Misalnya, gaji karyawan sebulan adalah Rp5.000.000 dengan jam kerja selama lima hari, maka dalam gaji per hari adalah Rp5.000.000 / 21: Rp238.095.
2. Gaji Per Bulan
Rumus menghitung THP mengikuti aturan dan pengertian upah dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30).
Adapun rumus perhitungan gaji bulanan karyawan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang cara menghitung gaji per hari dan bulanan untuk karyawan. Semoga bermanfaat. (Anne)