Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Tepat
16 Juni 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak Kendaraan Bermotor, baik motor ataupun mobil merupakan kewajiban yang harus dibayar secara rutin. Maka dari itu, cara menghitung pajak mobil dengan tepat dan mudah perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Pajak Kendaraan Bermotor - BAPENDA, dalam situs bapenda.kalteng.go.id, adapun Pajak Kendaraan Bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang melibatkan tiga instansi pemerintah.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Untuk pemilik mobil yang bingung menghitung pajak ini, berikut ada beberapa cara menghitung pajak mobil dengan tepat dan mudah:
1. Cara Menghitung Pajak Mobil Baru
Saat pertama kali memiliki mobil baru, biasanya nominal pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan mahal. Sebab, ada biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perlu diketahui, bahwa pajak mobil bersifat progresif. Artinya, perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan.
Kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2% dan berlaku penambahan 0.5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Untuk menghitung pajak mobil baru yaitu dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
Dan PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi TNKB, dan pengesahan serta penerbitan STNK. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Perlu diingat, untuk semua rincian biaya di atas hanya berlaku di tahun pertama. Pada tahun kedua dan seterusnya, hanya terdapat biaya SWDKLLJ, PKB, dan biaya administrasi. Terlebih biaya PKB biasanya akan menyusut setiap tahunnya.
Untuk lebih memahami cara menghitung pajak mobil baru, beginilah cara menghitungnya:
ADVERTISEMENT
Rumus pajak mobil baru pertama = BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi + biaya penerbitan STNK
Jadi, nominal pajak mobil baru yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp12.493.000 di tahun pertama.
2. Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil Tahunan
Adapun untuk cara menghitung biaya pajak mobil tahunan adalah sebagai berikut :
3. Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil 5 Tahun Sekali
Untuk cara menghitung biaya pajak mobil lima tahun sekali adalah sebagai berikut:
Pajak lima tahunan sekali = SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui pula, jika PKB masih turun biayanya, sudah pasti NJKB mengalami penyusutan. Misalnya, dibeli mobil seharga Rp230.000.000, lalu di tahun kelima mengalami penurunan harga jual menjadi Rp190.000.000.
Maka, penghitungan PKB adalah 2% dari harga jual saat itu, yaitu Rp3.800.000. Jadi, biaya pajak tahunan di tahun kelima adalah Rp3.800.000 ditambah Rp143.000 untuk SWDKLLJ. Ini berarti pajak tahunan untuk tahun kelima adalah Rp3.943.000.
Perhatikan dengan baik cara perhitungannya. Dan jangan lupa untuk selalu membayar pajak. Karena, jika terlambat saat membayar pajak kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah pajak mobil, maka akan dikenai denda. (IF)