Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
27 April 2023 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi bisa kamu lakukan dengan mudah. Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau dikenal dengan PPh merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Sistem Pajak Penghasilan, Zuhdi Arman dan Lenny Husna, pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Untuk cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kamu bisa simak langkah-langkah di bawah ini yang dikutip dari situs resmi pajak.go.id:
ADVERTISEMENT
Untuk memahami penggunaan cara di atas, simak contoh kasus pajak penghasilan di bawah ini.
Jika A memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan untuk pribadi, berapa pajak yang harus dibayar oleh A dalam sebulan?
Pertama, gaji per bulan dijadikan setahun terlebih dahulu dengan mengalikan 12 bulan. Dengan begitu, pendapatan setahun sebesar Rp60 juta.
Pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta sehingga ditemukanlah Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Rumus PKP = Gaji Setahun - PTKP.
Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000.
Kemudian dikalikan tarif sebesar 5%.
Pajak yang harus dibayar sebesar Rp300.000.
Adapun perhitungan tarif pajak bagi individu:
ADVERTISEMENT
Itu dia cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi. Selamat mencoba!
Baca Juga: 3 Cara Menghitung PPH 21 untuk Karyawan