Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan.
Warga negara dengan penghasilan tertentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Negara telah memberikan kriteria tertentu untuk warga negara yang wajib membayar pajak penghasilan.
Di antara jutaan penduduk Indonesia, tentunya ada banyak warga negara yang berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Oleh karena itu, cara menghitung pajak penghasilan adalah hal penting yang perlu dipahami.
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Dikutip dari pajak.go.id, untuk mempermudah proses pembayaran pajak, inilah informasi mengenai cara menghitung penghasilan kena pajak dengan mudah:
Terlebih dahulu hitung seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Penghasilan dihitung mulai dari gaji, bonus, tunjangan, dan jenis penghasilan lainnya yang masuk ke dalam kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Setelah itu adalah mengetahui besaran PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang disesuaikan dengan kondisi.
Jika sudah, lakukanlah penghitungan dengan pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut.
Hasil pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto seseorang.
Jika telah mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak bersih dalam setahun, maka potong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Berikut adalah tarif pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.
Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.
Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
Pajak penghasilan di atas dapat menjadi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk aktivitas pembangunan dan menyejahterakan rakyat. (lisa)
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah dan Praktis
Frequently Asked Question Section
Penghasilan kena pajak diatur di mana?

Penghasilan kena pajak diatur di mana?
Penghasilan kena pajak diatur di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Berapa tarif pajak untuk penghasilan Rp50.000.000?

Berapa tarif pajak untuk penghasilan Rp50.000.000?
Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.
