Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PPh Pasal 21 dengan Mudah
25 April 2023 22:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung PPh pasal 21 sering menjadi PR semua pekerja. Perhitungan PPh 21 terkadang menjadi ‘PR’ bagi para pekerja baru, terutama bagi para fresh graduate yang baru bekerja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh 21 merupakan kewajiban seorang karyawan yang telah memiliki penghasilan.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 dengan Mudah
Cara menghitung PPh pasal 21 sangat mudah untuk dimengerti. Berikut adalah contoh menghitung PPh pasal 21.
Cara Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto merupakan jenis penghasilan bruto setelah dikurangi pengurangan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengurangan tersebut dapat berupa biaya jabatan, tunjangan keluarga, dan iuran pensiun.
Contoh menghitung penghasilan neto:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp100.000.000 per tahun dan biaya jabatan Rp5.000.000 per tahun. Maka, penghasilan neto tersebut dapat dihtung dengan rumus berikut :
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan (Rp100.000.000 – Rp5.000.000).
ADVERTISEMENT
Jadi, penghasilan neto = Rp95.000.000 per tahun.
Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto yaitu jumlah penghasilan yang diterima karyawan sebelum dikurangi dengan pajak.
Jenis penghasilan ini dapat dihitung dengan cara menambahkan semua sumber penghasilan yang diterima karyawan seperti gaji pokok, tunjangan, bonus dan fasilitas karyawan lainnya.
Contoh menghitung penghasilan bruto:
Penghasilan bruto = (Gaji Pokok + Tunjangan Transportasi + Tunjangan Makan + Fasilitas Karyawan Lainnya) x Jumlah Bulan + Bonus
Cara Menghitung Biaya Jabatan
Ini adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya, misalnya biaya transportasi, biaya makan, komunikasi, biaya keanggotaan organisasi, dan lain-lain.
Contoh menghitung biaya jabatan:
ADVERTISEMENT
Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto dengan rumus Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto.
Jika penghasilan bruto karyawan Rp100.000.000/tahun, maka biaya jabatan dapat dihitung sebagai berikut :
Biaya jabatan = 5% x Rp100.000.000.
Jadi, biaya jabatan = R5.000.000 per tahun.
Itulah dia cara menghitung PPh pasal 21 dengan mudah. (Lisa)