Konten dari Pengguna

Cara Menghitung PPN 10 Persen dan Contoh Perhitungannya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
22 Juli 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Menghitung PPN 10 Persen. Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung PPN 10 Persen. Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
ADVERTISEMENT
Salah satu aspek penting yang harus menjadi pertimbangan para pengusaha adalah perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka dari itu, cara menghitung PPN 10 persen menjadi penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Tak heran rasanya jika masih banyak orang yang belum mengerti tentang PPN dan cara menghitungnya. Hal tersebut memang wajar karena kurang akrab di telinga orang yang awam.
Namun, jika pemilik usaha tidak mengetahui cara menghitung PPN dengan benar, maka bisa terjadi kesalahan dan bahkan akan merugikan sebuah usahanya.

Cara Menghitung PPN 10 Persen

Ilustrasi Cara Menghitung PPN 10 Persen. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema
Cara menghitung PPN 10 persen sendiri sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan pihak produsen atau pedagang. Dari sinilah muncul istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dikutip dari buku yang berjudul Pedoman Praktis Membayar Pajak, Astrid Budiarto, (2016:54), PPN dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa. Tidak hanya dari produsen ke konsumen tetapi juga yang diberikan secara cuma-cuma atau hadiah.
ADVERTISEMENT
Berikut rumus menghitung PPN:
PPN = 10% x Nilai Objek Pajak

Contoh Perhitungan PPN

Ilustrasi Cara Menghitung PPN 10 Persen. Foto: Unsplash/Recha Oktaviani
Contoh perhitungan PPN berikut, berdasarkan buku Akuntansi Manajemen Berbasis Desain, Subagyo, Nur Aini Masruroh, Indra Bastian, (2017:66).
1. PKP "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000,00 = Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
2. PKP "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP "B" = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00
ADVERTISEMENT
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".
3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00.
Itu dia cara menghitung PPN 10 persen serta contoh perhitungannya. Ingat, PPN termasuk jenis pajak tidak langsung karena disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. (Diah)