Konten dari Pengguna

Cara Mengurus PIRT Online yang Gratis, Pengusaha Wajib Tahu

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus PIRT Online, Foto: Medienstürmer / Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus PIRT Online, Foto: Medienstürmer / Unsplash

Adanya cara mengurus PIRT online sekarang ini sudah semakin mempermudah para pengusaha. Bagi yang belum tau, PIRT sendiri merupakan singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga.

Dikutip dari buku Kewirausahaan Syariah, Nur Syamsiyah, Yudhistira Ardana, (2022:100), PIRT adalah izin produksi pangan yang diterbitkan oleh BPOM dalam skala industri rumah tangga. Fungsinya yakni untuk memberikan jaminan kepada konsumen tentang barang-barang yang ditawarkan para pelaku industri.

Tata Cara Mengurus PIRT Online

Ilustrasi home industri, Cara Mengurus PIRT Online, Foto: Muhammad Abiodun Mustapha / Unsplash

Sebelum melakukan beberapa cara mengurus PIRT online, pastikan produk pangan yang dimiliki sudah sesuai standar BPOM agar tidak ada kendala dalam mendapatkan sertifikasi produksi. Berikut langkah-langkah mudahnya:

  1. Buka aplikasi SP-PIRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS ( Online Single Submission) dan lakukan pendaftaran di sana.

  2. Selanjutnya masuk ke website formal OSS alamatnya https:// oss. go. id/, lalu login ke sistem OSS.

  3. Setelah muncul halaman OSS, pilih PB-UMKU di halaman atas dan klik pemohonan baru.

  4. Selanjutnya pilih warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU, dan klik “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU”.

  5. Jika sudah pilih tipe perizinan Berusaha UMKU yang ingin diajukan dan carilah SP-PIRT pada kolom pencarian yang sudah ada.

  6. Langkah selanjutnya pilih tulisan “Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/ L, nantinya akan diarahkan ke halaman baru lalu mengisi beberapa persyaratan.

  7. Lengkapi form pendaftaran akun SP-PIRT, kemudian klik Register. Jika sudah login dengan nomor NIB serta password yang sudah dibuat.

  8. Langkah berikutnya pilih menu "Usulan Baru", dan isilah form pemenuhan komitmen. Jika sudah selesai klik “Simpan”.

  9. Sesi selanjutnya, silakan mengisi kolom informasi produk, kolom label produk, serta kolom konfirmasi pernyataan individu.

  10. Lalu klik “Sinkronkan Data” dan kirim data. Jika nomor PIRT telah terbit, nantinya pada kolom status OSS akan tertulis “ Terkirim OSS”.

  11. Jika sudah, kembali ke halaman awal OSS, kemudian cetak perizinan berusaha UMKU.

  12. Tahapan selanjutnya BPOM akan mengkonfirmasi form yang telah terkirim melalui WhatsApp, sehingga data usaha dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan.

  13. Jika data sudah diterima Dinas Kesehatan, pengusaha harus mengikuti kegiatan penyuluhan pangan untuk syarat mendapatkan SP-PIRT

  14. Setelah kegiatan penyuluhan selesai, nantinya akan ada survei dari petugas kesehatan untuk melihat proses produksi dan bahan-bahan.

  15. Jika semua cara mengurus PIRT online dan kegiatan survei serta penyuluhan sudah dilakukan nantinya akan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT).

Sebagai tambahan informasi, sertifikat PIRT tersebut bisa didapatkan setelah sekitar 2 minggu dari kegiatan survei. Selain itu masa berlaku sertifikat dapat diperbarui lagi setelah 3 hingga 5 tahun. (nov)

Baca juga: Cara Membuat Proposal Usaha untuk Investor