Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PPN 11 Persen Lengkap dengan Contohnya
6 Mei 2023 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang mencari cara menghitung PPN 11 persen semenjak Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Kebijakan baru ini termasuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PPN di Indonesia yang dibebankan kepada wajib pajak adalah sebesar 10 persen. Namun, Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan PPN sebanyak 1 persen, sehingga menjadi 11 persen.
Alasan Kenaikan PPN 11 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara menanggapi polemik penolakan kenaikan tarif PPN jadi 11 persen. Menurut Sri Mulyani, kenaikan pajak ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi rakyat sesuai dengan amanah Pancasila.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN menjadi 11 persen tersebut tidak dapat dilihat sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Sri Mulyani menjelaskan kenaikan PPN adalah bagian dari UU Harmonisasi Perpajakan.
Jadi, kenaikan PPN 11 persen ini guna menambal beban keuangan negara serta memperkokoh fondasi perpajakan, mengingat pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung PPN 11 Persen
Dikutip dari situs online-pajak.com, untuk cara menghitung PPN 11 persen bisa menggunakan rumus berikut ini:
Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk Barang/Jasa.
Berdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Hal ini meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Berikut adalah contoh kasusnya:
PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian, atau mendapatkan hasil sebesar Rp 20.000.000. PPN terutang yang dipungut oleh PKP B adalah:
= 11% x Rp 20.000.000
= Rp 2.200.000
PPN sebesar Rp 2.200.000,00 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP B.
ADVERTISEMENT
Itulah dia cara menghitung PPN 11 persen lengkap dengan contohnya. Sebagai catatan, berdasarkan UU ada sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.