Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PPNBM Kendaraan Bermotor, Rumus, dan Contohnya
16 Oktober 2023 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bisnis barang mewah semakin berkembang di Indonesia. Namun, meski pelakunya mulai banyak, tidak sedikit yang masih belum paham cara menghitung PPnBM . Tips dan trik akan membantu pengguna untuk lebih memahami PPnBM pada artikel ini.
ADVERTISEMENT
PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan wajib atas penjualan suatu barang mewah. Penetapan PPnBM bertujuan untuk melindungi pedagang kecil supaya tidak tergerus oleh pedagang besar komoditas impor.
Dikutip dari fiskal.kemenkeu.go.id, kriteria barang mewah yang terkena pajak adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu seperti masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang menunjukkan status.
Cara Menghitung PPnBM Kendaraan Bermotor
Sebelum membahas cara menghitung PPnBM, penting untuk mengetahui tarif PPn dan PPnBM di Indonesia, tarif PPN saat ini yaitu sebesar 11 %. Sedangkan tarif PPnBM dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:
ADVERTISEMENT
Berikut adalah cara menghitung PPnBM kendaraan bermotor beserta rumus, dan contohnya.
Bapak Supri adalah seorang pengusaha di bidang produksi film yang hobi mengoleksi berbagai kendaraan bermotor berat, salah satunya ada yang mencapai harga Rp500.000.000. Berdasarkan DPP, motor tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 25%. Berapa nilai uang yang harus dibayar bapak Supri untuk membawa barang mewahnya di Indonesia?
Rumus:
PPn = Tarif PPn x (Harga Barang - PPnBM)
PPn = 10% x (Rp500.000.000 - (Rp500.000.000 x 25%))
PPn = 10% x (Rp500.000.000 - 125.000.000)
PPn = 10% x Rp375.000.000
PPn = Rp37.500.000
Jadi total harga kendaraan motor berat yang harus dibayarkan bapak Supri adalah:
Harga Barang + PPn + PPnBM = Rp.662.500.000
ADVERTISEMENT
Itulah cara menghitung PPnBM kendaraan bermotor untuk memudahkan pengguna melakukan pembayaran dan pelaporan pajak jika ingin membeli barang mewah.