Cara Menghitung PPNBM Kendaraan Bermotor, Rumus, dan Contohnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bisnis barang mewah semakin berkembang di Indonesia. Namun, meski pelakunya mulai banyak, tidak sedikit yang masih belum paham cara menghitung PPnBM. Tips dan trik akan membantu pengguna untuk lebih memahami PPnBM pada artikel ini.
PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan wajib atas penjualan suatu barang mewah. Penetapan PPnBM bertujuan untuk melindungi pedagang kecil supaya tidak tergerus oleh pedagang besar komoditas impor.
Dikutip dari fiskal.kemenkeu.go.id, kriteria barang mewah yang terkena pajak adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu seperti masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang menunjukkan status.
Cara Menghitung PPnBM Kendaraan Bermotor
Sebelum membahas cara menghitung PPnBM, penting untuk mengetahui tarif PPn dan PPnBM di Indonesia, tarif PPN saat ini yaitu sebesar 11 %. Sedangkan tarif PPnBM dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:
Tarif 10% untuk kendaraan bermotor, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non alkohol.
Tarif 20% untuk peralatan impor olahraga, berbagai macam permadani, alat fotografi, dan barang sanitary.
Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan menggunakan bahan bakar solar seperti minibus, combi, pick up.
Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, barang dengan bahan kulit impor, barang pecah belah, bus, hingga batu kristal.
Berikut adalah cara menghitung PPnBM kendaraan bermotor beserta rumus, dan contohnya.
Bapak Supri adalah seorang pengusaha di bidang produksi film yang hobi mengoleksi berbagai kendaraan bermotor berat, salah satunya ada yang mencapai harga Rp500.000.000. Berdasarkan DPP, motor tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 25%. Berapa nilai uang yang harus dibayar bapak Supri untuk membawa barang mewahnya di Indonesia?
Rumus:
PPn = Tarif PPn x (Harga Barang - PPnBM)
PPn = 10% x (Rp500.000.000 - (Rp500.000.000 x 25%))
PPn = 10% x (Rp500.000.000 - 125.000.000)
PPn = 10% x Rp375.000.000
PPn = Rp37.500.000
Jadi total harga kendaraan motor berat yang harus dibayarkan bapak Supri adalah:
Harga Barang + PPn + PPnBM = Rp.662.500.000
Itulah cara menghitung PPnBM kendaraan bermotor untuk memudahkan pengguna melakukan pembayaran dan pelaporan pajak jika ingin membeli barang mewah.
Baca juga: Cara Menghitung PPnBM Mobil Mewah dengan Mudah
