Konten dari Pengguna

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak yang Sesuai dengan Undang-Undang

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. THR sudah diatur melalui undang-undang yang sah di Indonesia. Perusahaan wajib mengetahui cara menghitung THR karyawan kontrak agar tidak salah hitung.

Karyawan kontrak yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam undang-undang wajib mendapatkan THR dari perusahaan. Jadi, karyawan kontrak bukan sebuah alasan untuk tidak mendapatkan tunjangan ini.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Sebelum membahas mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak, mari melihat lebih dulu pengertian dan payung hukum dari THR. Dikutip dari buku Tip Hukum Praktis, Redaksi RAS, THR adalah salah satu hak yang wajib diterima karyawan menjelang hari raya.

Hari raya yang dimaksud di sini adalah Hari Raya Idulfitri untuk umat muslim dan Natal untuk umat Kristen maupun Katolik. THR sudah memiliki payung hukum yang sah di Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, diperjelas lagi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan tersebut diberikan kepada dua kategori, yaitu:

  1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran dari THR juga sudah diatur pemerintah, besarannya adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;

  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Jadi untuk karyawan kontrak bisa dihitung dengan melihat masa kerjanya. Jika karyawan kontrak sudah bekerja minimal satu bulan maka rumusnya adalah sebagai berikut.

THR = Masa Kerja dalam bulan / 12 x Gaji Pokok

Ketika masa kerja karyawan kontrak sudah lebih dari 12 bulan, maka mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.

Baca juga: 4 Cara Menghindari Berita Hoax yang Sering Muncul di Media Sosial

Setelah mengetahui cara menghitung THR karyawan kontrak di atas jangan sampai salah lagi yang dalam menentukan THR untuk karyawan. (WWN)