Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak yang Sesuai dengan Undang-Undang
10 Maret 2025 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR ) adalah salah satu hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. THR sudah diatur melalui undang-undang yang sah di Indonesia. Perusahaan wajib mengetahui cara menghitung THR karyawan kontrak agar tidak salah hitung.
ADVERTISEMENT
Karyawan kontrak yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam undang-undang wajib mendapatkan THR dari perusahaan. Jadi, karyawan kontrak bukan sebuah alasan untuk tidak mendapatkan tunjangan ini.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Sebelum membahas mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak, mari melihat lebih dulu pengertian dan payung hukum dari THR. Dikutip dari buku Tip Hukum Praktis, Redaksi RAS, THR adalah salah satu hak yang wajib diterima karyawan menjelang hari raya.
Hari raya yang dimaksud di sini adalah Hari Raya Idulfitri untuk umat muslim dan Natal untuk umat Kristen maupun Katolik. THR sudah memiliki payung hukum yang sah di Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, diperjelas lagi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan tersebut diberikan kepada dua kategori, yaitu:
ADVERTISEMENT
Besaran dari THR juga sudah diatur pemerintah, besarannya adalah sebagai berikut.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Jadi untuk karyawan kontrak bisa dihitung dengan melihat masa kerjanya. Jika karyawan kontrak sudah bekerja minimal satu bulan maka rumusnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Ketika masa kerja karyawan kontrak sudah lebih dari 12 bulan, maka mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
Setelah mengetahui cara menghitung THR karyawan kontrak di atas jangan sampai salah lagi yang dalam menentukan THR untuk karyawan. (WWN)