Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Sunah Nabi
10 Maret 2025 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam , khususnya zakat fitrah. Selain zakat fitrah ada yang namanya zakat penghasilan atau zakat mal. Sayangnya, masih banyak umat muslim yang belum paham mengenai cara menghitung zakat penghasilan.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya seluruh umat Islam tidak perlu bingung dalam menentukan besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan. Hal tersebut karena panduan terkait cara menghitung zakat penghasilan sudah ada di dalam hadis dan penjelasan para ulama.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Sunah Nabi yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dikutip dari laman https://baznas.go.id, zakat penghasilan menjadi bagian dari zakat mal dan hukumnya wajib ketika sudah memenuhi persyaratan yang ada. Perintah untuk membayar zakat mal ada dalam beberapa hadis.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki dan sudah memenuhi syarat yang dikenal dengan nisab. Nisab zakat pendapatakn sebesar 85 gram emas per tahunnya.
Hal ini sesuai dengan salah satu peraturan dari Badan Amil Zakat Nasional, yaitu SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun.
Pertanyaannya adalah bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang sesuai sunah dari Nabi Muhammad saw? Jadi, besaran zakat yang harus dibayarkan ketika harta sudah mencapai nisab adalah sebesar 2,5 persennya.
Apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Contohnya ketika penghasilan dalam satu tahun mencapai Rp120.000.000 maka besaran zakatnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan sesuai sunah nabi Muhammad saw. yang wajib diketahui oleh umat Islam. (WWN)