Konten dari Pengguna

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dengan E-Filing

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
11 Februari 2025 22:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengisi SPT tahunan PNS. Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi SPT tahunan PNS. Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, baik karyawan perusahaan swasta maupun pegawai negeri wajib lapor pajak dengan mengisi SPT pajak. Banyak orang beranggapan ini adalah hal yang rumit. Supaya tidak bingung, tak ada salahnya untuk tahu cara mengisi SPT tahunan PNS.
ADVERTISEMENT
Informasi tentang cara mengisi SPT tahunan akan membantu siapa saja yang merasa kesulitan mengisinya. Pastikan untuk membaca informasi tersebut lebih dulu supaya tidak bingung.

Catat! Ini Dia Cara Mengisi SPT Tahunan PNS

Cara mengisi SPT tahunan PNS. Sumber: Pexels/Mikhail Nilov
Setiap warga negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Selain karyawan swasta, PNS pun wajib melakukannya.
Supaya bisa melaporkan pajak tiap tahun tanpa merasa kesulitan, sebaiknya ketahui cara mengisi SPT tahunan PNS. Berdasarkan informasi dari situs https://pajak.go.id/, terdapat dua jenis formulir untuk pelaporan SPT Tahunan PNS maupun non-PNS, yaitu SPT 1770 SS dan SPT 1770 S.
ADVERTISEMENT
Untuk mempermudah pelaporan SPT, DJP sudah membuat sistem e-Filing atau sistem pelaporan elektronik. Sistem e-Filing ini memungkinkan PNS untuk melaporkan SPT secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Lantas, bagaimana mengisi SPT tahunan PNS? Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara mengisi SPT tahunan PNS. Dengan banyaknya rekomendasi yang tersebar di dunia maya, PNS tak perlu bingung lagi saat harus mengisi SPT. (SASH)