1 Ramadhan 1446 HSabtu, 01 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di Coretax dengan Benar

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
24 Februari 2025 18:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengkreditkan pajak masukan di coretax. Sumber: kelly sikkema/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengkreditkan pajak masukan di coretax. Sumber: kelly sikkema/unsplash
ADVERTISEMENT
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak terbaru yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Tentu wajib pajak perlu juga mengetahui cara mengkreditkan pajak masukan di Coretax dengan benar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menkeu No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administasi Perpajakan. Terdapat ketentuan dalam beleid tersebut yang menyita perhatian publik, yaitu terkait pengkreditan pajak masukan.

Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di Coretax

Ilustrasi cara mengkreditkan pajak masukan di coretax. Sumber: kelly sikkema/unsplash
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id), Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.
Pajak masukan sangat penting bagi wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasalnya, pada saat PKP melakukan pembelian BKP/JKP, ia akan dipungut PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
ADVERTISEMENT
PPN yang telah dipungut tersebut (pajak masukan) akan menjadi pengurang PPN yang harus dibayar oleh PKP tersebut (pajak keluaran) nantinya.
Regulasi mengenai pengkreditan pajak masukan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan adanya PMK 81/2024, Pasal 375 ayat (1) PMK tersebut mengatur: “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.”
Kemudian, Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 memperjelas: “Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat.”
ADVERTISEMENT
Proses mengkreditkan Pajak Masukan berada pada menu eTax Invoice submenu Input Tax pada aplikasi. Untuk wajib pajak, cara mengkreditkan Pajak Masukan di Coretax adalah sebagai berikut:
Itulah cara mengkreditkan pajak masukan di Coretax. Semoga informasi ini dapat membantu. (ARD)