Konten dari Pengguna

Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biaya yang Diperlukan

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
3 Oktober 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengurus BPKB hilang. Foto: Unsplash/Sarah Brown
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus BPKB hilang. Foto: Unsplash/Sarah Brown
ADVERTISEMENT
BPKB merupakan surat berharga yang wajib dimiliki pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Apabila terjadi yang hal tak diinginkan, maka masyarakat Indonesia perlu mengetahui cara mengurus BPKB hilang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat biaya dalam mengurus BPKB yang hilang. Sehingga pemilik kendaraan tidak kesulitan saat membayar pajak tahunan atau lima tahunnya.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Ilustrasi cara mengurus BPKB hilang. Foto: Pexels/Pavel Danilyuk
Dikutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Henry S. Siswosoediro(2008), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang dikenal dengan BPKB adalah buku pemilik kendaraan bermotor atau certificate of ownership. Singkatnya, BPKB adalah bukti kepemilikan dari kendaraan bermotor.
Apabila BPKB hilang, segera untuk mengurusnya agar kendaraan tidak dianggap sebagai kendaraan gelap. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang yang dikutip dari laman polri.go.id, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan cara mengurus BPKB hilang, yakni:
ADVERTISEMENT
Untuk biaya yang diperlukan dalam mengurus BPKB yang hilang berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Demikian informasi tentang cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan biaya yang diperlukan. Semoga informasi di atas bermanfaat agar tidak kesulitan dalam membayar pajak atau kendaraan tidak dianggap sebagai barang gelap. (MZM)