Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biaya yang Diperlukan
3 Oktober 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat biaya dalam mengurus BPKB yang hilang. Sehingga pemilik kendaraan tidak kesulitan saat membayar pajak tahunan atau lima tahunnya.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Dikutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Henry S. Siswosoediro(2008), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang dikenal dengan BPKB adalah buku pemilik kendaraan bermotor atau certificate of ownership. Singkatnya, BPKB adalah bukti kepemilikan dari kendaraan bermotor.
Apabila BPKB hilang , segera untuk mengurusnya agar kendaraan tidak dianggap sebagai kendaraan gelap. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang yang dikutip dari laman polri.go.id, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan cara mengurus BPKB hilang, yakni:
ADVERTISEMENT
Untuk biaya yang diperlukan dalam mengurus BPKB yang hilang berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Demikian informasi tentang cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan biaya yang diperlukan. Semoga informasi di atas bermanfaat agar tidak kesulitan dalam membayar pajak atau kendaraan tidak dianggap sebagai barang gelap. (MZM)