Konten dari Pengguna

Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun Lengkap dengan Persyaratannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun, Unsplash/Arisa Chattasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun, Unsplash/Arisa Chattasa

Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun hampir sama dengan proses untuk bangunan baru. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dan setiap bangunan, termasuk rumah, diwajibkan memiliki IMB.

Menurut situs resmi indonesia.go.id, tujuan dari IMB adalah untuk menciptakan penataan bangunan yang rapi, nyaman, dan sesuai dengan fungsi lahan. Dengan adanya IMB, diharapkan dapat tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan yang berdiri.

Pengurusan IMB tidak hanya penting saat membangun atau merenovasi rumah, tetapi juga sangat relevan dalam proses pembelian properti. Maka dari itu, memahami prosedur pengurusan IMB secara bertahap sangat penting. Lantas, bagaimana langkah-langkah cara mengurus IMB rumah yang telah dibangun?

Persyaratan Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Ilustrasi Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun, Unsplash/Cytonn Photography

Sebelum mengetahui cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun, ketahui terlebih dulu tentang persyaratan yang diperlukan. Inilah persyaratan harus dipersiapkan terlebih dulu sebelum mengurus IMB:

  • Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas meterai Rp10.000.

  • Identitas pemohon atau penanggung jawab (KTP, NPWP, dan NIB).

  • Surat kuasa permohonan IMB.

  • Bukti kepemilikan tanah dapat berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

  • Foto lokasi.

  • Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).

  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.

Catatan: persyaratan di atas bisa berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Ilustrasi Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun, Unsplash/Van Tay Media

Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun adalah dengan datang ke loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Apabila bangunan berukuran di bawah 500 m², maka yang didatangi adalah loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran biaya retribusi IMB rumah tersebut. Besaran biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari luas bangunan yang miliki.

Pembayaran ini dapat dilakukan sesudah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.

Setelah melakukan pembayaran, maka akan memperoleh Surat Tanda Setoran (STS). Kemudian serahkan STS ke Loket Pelayanan IMB supaya dapat diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB dapat diterbitkan.

Itulah cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun lengkap dengan persyaratannya. Untuk memperlancar proses pengurusan IMB, siapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang diperlukan. (Ria)

Baca juga: Cara urus Paspor dengan Benar untuk bepergian ke Luar Negeri

Frequently Asked Question Section

Apa itu IMB?

chevron-down

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dan setiap bangunan, termasuk rumah, diwajibkan memiliki IMB.

Apa tujuan IMB?

chevron-down

Tujuan dari IMB adalah untuk menciptakan penataan bangunan yang rapi, nyaman, dan sesuai dengan fungsi lahan.