Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun Lengkap dengan Persyaratannya
23 Juni 2023 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun hampir sama dengan proses untuk bangunan baru. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dan setiap bangunan, termasuk rumah, diwajibkan memiliki IMB.
ADVERTISEMENT
Menurut situs resmi indonesia.go.id, tujuan dari IMB adalah untuk menciptakan penataan bangunan yang rapi, nyaman, dan sesuai dengan fungsi lahan. Dengan adanya IMB, diharapkan dapat tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan yang berdiri.
Pengurusan IMB tidak hanya penting saat membangun atau merenovasi rumah, tetapi juga sangat relevan dalam proses pembelian properti. Maka dari itu, memahami prosedur pengurusan IMB secara bertahap sangat penting. Lantas, bagaimana langkah-langkah cara mengurus IMB rumah yang telah dibangun?
Persyaratan Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun, ketahui terlebih dulu tentang persyaratan yang diperlukan. Inilah persyaratan harus dipersiapkan terlebih dulu sebelum mengurus IMB:
ADVERTISEMENT
Catatan: persyaratan di atas bisa berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun adalah dengan datang ke loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Apabila bangunan berukuran di bawah 500 m², maka yang didatangi adalah loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran biaya retribusi IMB rumah tersebut. Besaran biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari luas bangunan yang miliki.
Pembayaran ini dapat dilakukan sesudah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
Setelah melakukan pembayaran, maka akan memperoleh Surat Tanda Setoran (STS). Kemudian serahkan STS ke Loket Pelayanan IMB supaya dapat diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB dapat diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun lengkap dengan persyaratannya. Untuk memperlancar proses pengurusan IMB, siapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang diperlukan. (Ria)