Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah dan Syarat yang Diperlukan

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Banyak orang ingin tahu bagaimana cara mengurus KIS gratis dari pemerintah.
Masyarakat yang mendapatkan KIS bisa memeroleh layanan kesehatan secara gratis tanpa perlu membayar biaya apapun, termasuk iuran bulanan. Namun, tidak semua orang berhak menerimanya.
Masyarakat Perlu Tahu, Ini Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah
Dikutip dari buku Menuju Indonesia Sehat, Sari Machdum (2015:89), KIS diharapkan dapat menjamin seluruh masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan. Fasilitas ini meliputi ketersediaan dan prasarana alat, obat, dan tenaga kesehatan.
KIS diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Berikut ini cara mengurus KIS gratis dari pemerintah.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Buat surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang ebrasal dari kelurahan tempat tinggal.
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
Seluruh berkas yang sudah disiapkan diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan.
Saat di kantor BPJS akan diminta untuk melengkapi formulir pendaftaran dan mengembalikannya pada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu selesai.
Setelah kartu diterbitkan, pemilik kartu dapat menggunakan layanan di rumah sakit kelas III.
Kriteria dan Syarat Mendapatkan KIS
Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa tidak semua masyarakat berhak menerima KIS. Hanya mereka yang masuk kriteria dan melengkapi syarat yang berhak mendapatkan program ini. Lantas, apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya.
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
Dokumen yang diperlukan adalah: Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dan pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
Menandatangani surat pernyataan.
Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Namun, perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Baca juga: Cara Cek BSU dengan NIK 2025 dan Tahapan Pencairannya
Itulah langkah-langkah atau cara mengurus KIS gratis dari pemerintah lengkap dengan persyaratan yang diperlukan. Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat layana kesehatan yang memadai. (ELZ)
