Konten dari Pengguna

Cara Mengurus KTP Hilang beserta Syarat-syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus KTP hilang. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Cara mengurus KTP hilang. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Kehilangan KTP dapat menjadi masalah serius karena risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting mengetahui cara mengurus KTP hilang agar bisa melakukan pengajuan KTP baru sesegera mungkin.

Segeralah mengurus penggantian KTP yang hilang agar identitas tetap terlindungi dan berbagai keperluan administratif tidak terhambat. Proses pengurusan KTP hilang dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan.

Cara Mengurus KTP Hilang dan Syarat-syaratnya

Cara mengurus KTP hilang. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/RDNE Stock project

Mengutip dari situs indonesia.go.id, kadang kala karena satu dan lain hal, masyarakat yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak. Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya.

Adapun syarat-syarat dan cara mengurus KTP hilang yang dapat dilakukan, sebagai berikut.

1. Syarat-syarat Mengurus KTP Hilang

Untuk mengurus KTP yang hilang, beberapa dokumen perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi.

  • Surat Pengantar RT/RW untuk melanjutkan proses ke Kelurahan.

  • Formulir Permohonan KTP Elektronik dari kantor Kelurahan.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

  • Pas foto: Ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar, dengan latar merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk genap.

2. Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang

  1. Membuat Laporan Kehilangan: Datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan kehilangan.

  2. Meminta Surat Pengantar RT/RW: Kunjungi Ketua RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan.

  3. Proses di Kelurahan: Serahkan dokumen dan isi formulir permohonan KTP baru.

  4. Proses di Kecamatan atau Dukcapil: Bawa dokumen yang telah diverifikasi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil. Dokumen akan diperiksa dan diproses untuk pembuatan KTP baru.

  5. Menunggu dan Mengambil KTP Baru: Proses pembuatan biasanya memakan waktu hingga 7 hari kerja. Setelah selesai, KTP baru dapat diambil langsung tanpa diwakilkan.

Baca juga: Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Pengusaha

Cara mengurus KTP hilang membutuhkan persiapan dokumen dan ketelitian dalam mengikuti prosedur. Langkah ini penting dilakukan untuk melindungi identitas serta memastikan kelancaran pengurusan dokumen lainnya. (RIZ)