Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus KTP Hilang beserta Syarat-syaratnya
9 Desember 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Kehilangan KTP dapat menjadi masalah serius karena risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting mengetahui cara mengurus KTP hilang agar bisa melakukan pengajuan KTP baru sesegera mungkin.
ADVERTISEMENT
Segeralah mengurus penggantian KTP yang hilang agar identitas tetap terlindungi dan berbagai keperluan administratif tidak terhambat. Proses pengurusan KTP hilang dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan.
Cara Mengurus KTP Hilang dan Syarat-syaratnya
Mengutip dari situs indonesia.go.id, kadang kala karena satu dan lain hal, masyarakat yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak. Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya.
Adapun syarat-syarat dan cara mengurus KTP hilang yang dapat dilakukan, sebagai berikut.
1. Syarat-syarat Mengurus KTP Hilang
Untuk mengurus KTP yang hilang, beberapa dokumen perlu dipersiapkan, antara lain:
ADVERTISEMENT
2. Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang
Cara mengurus KTP hilang membutuhkan persiapan dokumen dan ketelitian dalam mengikuti prosedur. Langkah ini penting dilakukan untuk melindungi identitas serta memastikan kelancaran pengurusan dokumen lainnya. (RIZ)
ADVERTISEMENT