Konten dari Pengguna

Cara Mengurus NPWP Online lewat HP

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustasi Cara Mengurus NPWP Online. Foto: Unsplash/NordWood Themes.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi Cara Mengurus NPWP Online. Foto: Unsplash/NordWood Themes.

NPWP dibutuhkan dalam berbagai keperluan, salah satunya untuk melamar pekerjaan. Cara mengurus NPWP online menjadi solusi bagi mereka yang hendak membuat NPWP. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan dari HP.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Cara Mengurus NPWP Online agar Menjadi WNI yang Bijak

Ilustasi Cara Mengurus NPWP Online. Foto: Unsplash/Kelli McClintock.

Untuk mengurus NPWP secara online, wajib pajak bisa melakukannya dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id. Berikut cara mengurus NPWP online yang dapat dilakukan dengan mudah.

1. Buat Akun NPWP

  • Buka laman pajak.go.id, lalu pilih “Pendaftaran NPWP”.

  • Pilih menu "Daftar", kemudian masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan kode captcha.

  • Klik pada menu "Daftar".

  • Setelah itu, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

  • Jika proses aktivasi selesai, silakan isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

  • Klik lagi menu "Daftar". Akun berhasil dibuat.

2. Pendaftaran NPWP

  • Login dengan e-mail dan password yang telah dibuat pada tahap sebelumnya.

  • Setelah berhasil log in, klik menu “Pendaftaran NPWP”.

  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap dan benar.

  • Jika sudah, periksa kembali lalu klik “Next”.

  • Berikan centang di kolom yang tersedia pada setiap pernyataan.

  • Selanjutnya klik “Simpan” dan kirim permohonan.

  • Kemudian klik “Minta Token” dan isi captcha.

  • Terakhir klik menu “Submit”.

3. Verifikasi NPWP

  • Periksa email untuk mendapat kode token yang diminta pada tahap pendaftaran.

  • Salin nomor token.

  • Isi nomor token dan klik opsi "Kirim".

  • Permohonan pembuatan NPWP online selesai.

Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi kartu NPWP digital lengkap dengan nomornya.

Adapun kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang sesuai saat proses pembuatan akun. Untuk pengiriman ini tidak dipungut biaya.

Itulah cara mengurus NPWP online lewat HP yang cepat dan mudah. Tinggalkan like jika artikel ini membantu. (Andi)

Baca Juga: Cara Buat KTP Online dan Syarat Pendaftarannya