Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus NPWP Online lewat HP
13 Mei 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Cara Mengurus NPWP Online agar Menjadi WNI yang Bijak
Untuk mengurus NPWP secara online, wajib pajak bisa melakukannya dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id. Berikut cara mengurus NPWP online yang dapat dilakukan dengan mudah.
1. Buat Akun NPWP
ADVERTISEMENT
2. Pendaftaran NPWP
3. Verifikasi NPWP
Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi kartu NPWP digital lengkap dengan nomornya.
Adapun kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang sesuai saat proses pembuatan akun. Untuk pengiriman ini tidak dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengurus NPWP online lewat HP yang cepat dan mudah. Tinggalkan like jika artikel ini membantu. (Andi)