Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Perceraian dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Mengurus Perceraian, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/RDNE Stock project
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengurus Perceraian, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/RDNE Stock project

Cerai menjadi salah satu keputusan akhir untuk mengakhiri sebuah pernikahan. Jika keputusan sudah matang, maka ketahui cara mengurus perceraian beserta dengan syaratnya yang perlu diketahui oleh orang yang akan bercerai.

Dikutip dari buku Perceraian Usia Muda Perspektif Sosiologi Hukum, Ningsih, (2020:95), penyebab perceraian sangatlah bervariasi. Mulai dari masalah ekonomi, pasangan yang tidak bertanggung jawab, adanya pihak ketiga, hingga terjadinya KDRT.

Cara Mengurus Perceraian Beserta Syaratnya

Cara Mengurus Perceraian, Foto Hanya Ilustrasi: Pexels/Karolina Grabowska

Jika sudah berniat bulat untuk melakukan mengakhiri hubungan pernikahan, berikut adalah cara mengurus perceraian beserta dengan syaratnya yang perlu diketahui oleh pihak yang akan bercerai bersumber dari situs resmi web.pa-sumber.go.id.

  1. Pertama, penggugat bisa melakukan gugatan secara tertulis melalui surat maupun lisan kepada Pengadilan Agama setempat.

  2. Jika menuliskan surat gugatan, lengkapi surat tersebut dengan identitas penggugat, fakta kejadian dan fakta hukum, serta hal-hal lain yang dituntut oleh penggugat.

  3. Setelah itu lakukanlah pembayaran panjar biaya perkara sesuai dengan tarif yang berlaku.

  4. Kemudian, perkara akan didaftarkan di Pengadilan Agama setempat. Nantinya penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  5. Selanjutnya sidang perceraian akan dilaksanakan dengan mengupayakan perdamaian dan mediasi.

  6. Jika tidak dapat menghasilkan akhir damai, maka putusan akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  7. Setelah putusan cerai dikabulkan, penggugat dan tergugat bisa mengambil akta cerai secara langsung maupun melalui kuasa.

Baca juga: Cara Membuat Surat Cerai Sendiri sebagai Panduan

Syarat Mengurus Perceraian

Dalam mengurus perceraian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penggugat maupun pemohon. Beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bukti Pernikahan berupa Buku Nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh KUA.

  2. Fotokopi Buku Nikah yang ditempel materai Rp10.000.

  3. Bukti Domisili Hukum berupa fotokopi KTP yang diberi materai Rp10.000.

  4. Bukti kelahiran anak berupa fotokopi Akta Lahir Anak yang dikeluarkan secara resmi dari Catatan Sipil.

  5. Bukti Surat Izin Atasan dari institusi jika berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang dilengkapi dengan materai Rp10.000.

  6. Fotokopi Kartu Keluarga dengan materai Rp10.000..

  7. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.

  8. Bukti Surat Keterangan Lurah jika tidak diketahui alamat yang pasti.

  9. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.

  10. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Demikianlah informasi mengenai cara mengurus perceraian lengkap dengan persyaratannya yang bisa dijadikan panduan. Semoga bermanfaat. (AP)