Cara Mengurus Surat Cerai beserta Syarat dan Prosedurnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus surat cerai perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan gugatan perceraian. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan dokumen yang dibutuhkan untuk administrasi gugatan perceraian.
Surat cerai adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti perceraian. Surat atau akta cerai membuktikan bahwa suami istri telah sah bercerai menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Surat cerai dapat diurus di Pengadilan Agama.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Cerai untuk Pihak Perempuan
Menurut buku Mudahnya mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo oleh Yayat Supriyatna (2015: 29), akta atau surat cerai adalah surat yang berisi keterangan pengakuan dan keputusan peristiwa perceraian antara suami dan istri.
Surat cerai merupakan alat bukti yang sah untuk mengurus hak-hak yang timbul akibat perceraian. Untuk pihak perempuan, berikut ini cara mengurus surat cerai:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Penggugat mempersiapkan dokumen yang diperlukan. syarat berkas untuk mengurus surat cerai adalah sebagai berikut:
Buku nikah/akta perkawinan asli dan fotokopi
Fotokopi KTP
Kartu Keluarga
Surat Izin dari Atasan (untuk PNS, TNI, dan Polri)
Akta kelahiran anak
Surat gugatan cerai sesuai format yang ditentukan
Surat kepemilikan yang berkaitan dengan harta gono-gini
Surat visum dan dokter dan dokumen pendukung lainnya (jika ada)
2. Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Kunjungi pengadilan untuk mengajukan gugatan. Untuk penggugat beragama Islam ke Pengadilan Agama. Sedangkan penggugat selain beragama Islam dapat mengunjungi Pengadilan Negeri. Serahkan surat cerai kepada Penjabat Panitera Pengadilan.
3. Membayar Biaya Panjar Perkara
Penggugat akan diminta membayar biaya panjar berkara. Besaran biaya panjar perkara berbeda-beda untuk setiap penggugat. Jika penggugat tidak mampu membayar biaya panjar perkara, maka dapat mengajukan permohonan prodeo kepada Ketua Pengadilan.
4. Mendapatkan Nomor Perkara dan Menunggu Sidang
Setelah membayar biaya panjar perkara, penggugat akan mendapatkan nomor perkara. Ketua pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara. Tunggu sampai sidang dilaksanakan.
5. Persidangan
Persidangan akan dimulai dengan dihadiri suami dan istri. Sidang perceraian akan tetap berlangsung meskipun pihak suami tidak hadir. Dalam sidang akan dilakukan pemeriksaan terkait gugatan cerai. Pihak-pihak yang berperkara perlu mengajukan bukti-bukti.
6. Putusan Sidang
Setelah pemeriksaan dan seluruh proses persidangan dilakukan di pengadilan, majelis hakim akan menjatuhkan putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap.
7. Mengurus Surat Cerai
Panitera pengadilan wajib memberikan surat cerai kepada pada para pihak maksimal 7 hari sejak putusan cerai dijatuhkan.
Baca juga: 2 Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat dan Syaratnya
Itulah cara mengurus surat cerai yang perlu diketahui pihak-pihak yang berperkara. Semoga dapat membantu memahami proses perceraian menurut hukum di Indonesia. (IND)
