Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Domisili untuk Mendirikan Badan Usaha

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Domisili. Foto: Unsplash/Romain Dancre
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Domisili. Foto: Unsplash/Romain Dancre

Mengetahui cara mengurus surat domisili untuk mendirikan badan usaha adalah hal yang wajib bagi para pemilik. Pasalnya, surat keterangan domisili sangat dibutuhkan dalam setiap pengurusan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendirian badan usaha.

Surat domisili berfungsi sebagai surat keterangan resmi dari kelurahan atau kecamatan setempat yang menjelaskan domisili suatu badan usaha.

Selain itu, surat domisili juga dibutuhkan untuk proses pembuatan nomor produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), label Halal MUI, dan mengurus Sertifikat SNI.

Syarat untuk Mengurus Surat Domisili untuk Badan Usaha

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Domisili. Foto: Unsplash/Cytonn Photography

Berikut ini beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat domisili badan usaha:

  • Fotokopi KTP pendiri badan usaha.

  • Fotokopi KK pendiri badan usaha.

  • Surat pengantar/keterangan dari RT dan RW.

Catatan: ada beberapa syarat tambahan jika pemohon merupakan pemilik badan usaha atau bukan perseorangan seperti akta pendirian perusahaan, fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik direktur.

Cara Mengurus Surat Domisili

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Domisili. Foto: Unsplash/Gabrielle Henderson

Menurut buku Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya, Dicky Rahmansyah, (hal150&151), surat keterangan domisili dapat diperoleh dengan mudah di kantor kelurahan atau kecamatan setempat dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.

Adapun prosedur atau tata cara mengurus surat keterangan domisili untuk mendirikan badan usaha adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas, kemudian menandatanganinya.

  3. Melengkapi berkas-berkas umum yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pendiri badan usaha, fotokopi KK pendiri badan usaha, serta surat pengantar/keterangan dari RT dan RW.

  4. Membayar biaya pembuatan surat keterangan domisili sesuai ketentuan kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Itulah cara mengurus surat domisili untuk mendirikan badan usaha dan persyaratannya.

Surat keterangan domisili usaha ini akan melengkapi keterangan tempat kedudukan usaha dalam akta pendirian perusahaan dari notaris yang hanya mencantumkan nama kota atau kabupaten tempat usaha tersebut didirikan. (Diah)

Baca juga: Cara Menyusun Laporan Keuangan Perusahaan untuk Pebisnis Baru