Cara Mengurus Surat Pindah Online yang Berbeda Provinsi

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi yang sudah lama bekerja atau menikah dengan warga di luar daerahnya, banyak yang memutuskan untuk tinggal di tempat yang berbeda. Maka dari itu, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui cara mengurus surat pindah online.
Sebab, cara ini terbilang lebih mudah dibandingkan secara offline atau konvensional. Selain itu, warga tak perlu bolak-balik ke kantor kelurahan hingga dukcapil untuk bisa mendapatkan surat pindah.
Cara Mengurus Surat Pindah Online
Dikutip dari buku Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal, Much. Nurachmad (2018), surat pindah adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atas nama camat yang menyatakan bahwa pemohon sudah tidak bertempat tinggal di wilayah kelurahan tersebut.
Surat keterangan pindah dibuat di daerah asal dan kemudian dikirim ke daerah tempat kepindahan. Setelah surat pindah diterima, penduduk yang bersangkutan akan mendapatkan identitas dan nomor induk kependudukan (NIK) yang baru.
Untuk mengurus surat pindah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari Desa/Lurah
Surat keterangan pindah F108 dari desa/kelurahan
Lampiran KK dan KTP asli
Fotokopi surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP
Apabila belum punya KTP dan di bawah 17 tahun, melampirkan fotokopi akta kelahiran
Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Untuk cara mengurus surat pindah online berbeda provinsi sebagai berikut.
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pastikan sudah melakukan aktivasi IKD.
Kemudian, klik menu “pelayanan”.
Masukkan PIN dan kode captcha.
Klik menu “surat keterangan pindah (individu)”.
Isi data sesuai dengan alamat tujuan.
Klik “Ajukan”.
Klik “pemantauan layanan jika pemohon ingin mengetahui progres pembuatan surat pindah”.
Pilih “Dokumen”.
Kemudian, pilih “Tampilkan”.
Cek email yang sebelumnya telah diisi.
Klik alamat yang telah diterima untuk mengunduh surat pindah.
Cara Mengurus Surat Pindah Offline
Selain secara online, masyarakat juga bisa mengurus surat pindah dengan mengunjungi kantor terkait. Langkah-langkah yang perlu dilakukan, yakni:
Serahkan berkas persyaratan kependudukan kepada petugas Dukcapil yang ada di kecamatan.
Petugas Dukcapil Kecamatan akan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk. Apabila belum lengkap, pengurus perlu melengkapinya terlebih dulu.
Apabila berkas permohonan pindah sudah lengkap dan benar, petugas Dukcapil kecamatan akan memberi "Tanda terima" berkas serta tanggal pengambilan berkas.
Petugas Dukcapil kecamatan melakukan scanner berkas permohonan dari pengurus dan selanjutnya mengirim/mengunggah ke Dukcapil kabupaten.
Petugas Dukcapil kabupaten memverifikasi berkas permohonan pindah dari petugas kecamatan, berkas yang benar/validasi akan diproses.
Pengurus akan mendapatkan file atau berkas yang sudah diverifikasi dan siapkan untuk dicetak pada Dukcapil kecamatan.
Setelah itu, pengurus dapat mengambil berkas yang sudah dicetak di Dukcapil kecamatan dan menandatangani pada camat setempat.
Petugas kecamatan meregistrasi berkas yang sudah selesai, untuk dilaporkan kepada Dukcapil kecamatan.
Baca Juga: Cara Pindah Alamat KTP Lengkap dengan Persyaratannya
Itulah penjelasan dari cara mengurus surat pindah online. Semoga informasi di atas bermanfaat dalam mengurus surat pindah dengan lebih murah. (MZM)
