Cara Pindah Alamat KTP Lengkap dengan Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pindah alamat KTP penting diketahui seseorang yang memutuskan pindah alamat rumah beda domisili. Memperbarui alamat KTP penting karena KTP adalah identitas diri. Jadi alamat dalam KTP pun harus menyesuaikan dengan alamat baru tersebut.
Pindah domisili sendiri adalah pindah domisili penduduk di alamat barunya dalam waktu kurang lebih satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan dari individu. Mengurus pindah alamat KTP sangatlah mudah, pemohon hanya perlu memahami cara-caranya dengan baik.
Cara Pindah Alamat KTP
Dikutip dari laman dukcapil.online, berikut adalah cara pindah alamat KTP lengkap dengan persyaratannya yang wajib diketahui untuk perbaikan identitas kependudukan.
Mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
Teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan. Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.
Masuk ke layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Pemohon mengisi pengajuan dengan mengisi data yang diperlukan (Jika isian yang diminta tidak ada, maka di isi dengan 'TIDAK ADA' atau '-').
Pemohon meng-upload dokumen yang dibutuhkan.
Operator dinas akan memvalidasi pengajuan permohonan tersebut.
Operator dinas akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
Pemohon dapat men-download lembar SKPWNI beserta kartu keluarga tersebut dalam format PDF, yang dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.
Selain dapat di-download di sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, file PDF tersebut juga akan dikirim ke email pemohon.
Persyaratan Pindah Alamat KTP
Adapun berkas-berkas dan surat-surat yang harus dilengkapi sebelum melakukan pengajuan layanan yaitu:
Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani dengan materai Rp6.000.
Kartu Keluarga
KTP-EI
Adapun dokumen untuk di-upload pemohon yaitu:
Foto Formulir Permohonan Pindah
Foto Kartu Keluarga
Foto KTP-EI
Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Kartu Keluarga/KTP-EI pemohon hilang).
Demikian cara pindah alamat KTP beserta persyaratannya lengkap yang bisa pemohon lakukan sendiri. Pastikan agar identitas pemohon miliki adalah legal dan sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru.
Baca juga: Cara Mengisi Alamat di Prakerja Sesuai KTP
