Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Terupdate 2024

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
25 September 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara perpanjang paspor, sumber Photo by Inkredo Designer on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara perpanjang paspor, sumber Photo by Inkredo Designer on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ingin bepergian atau akan tugas kerja ke luar negeri tapi paspor yang dimiliki sudah habis masa berlakunya, alias sudah mati, tidak bisa dipergunakan lagi, mau tidak mau harus diperbaharui, diperpanjang masa berlakunya. Bagaimana cara perpanjang paspor yang sudah mati di tahun 2024 ini?
ADVERTISEMENT
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai identitas diri pemiliknya untuk keperluan di luar negeri, misalnya tugas kerja, bersekolah di luar negeri, bekerja, wisata, beribadah haji atau umroh, dan kegiatan lainnya di luar tanah air.
Masa berlaku paspor selama 10 tahun bagi WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika masa berlakunya sudah hampir habis, maka paspor wajib diperpanjang, dengan cara dan syarat perpanjangan yang berlaku.

3 Jenis Paspor di Indonesia

Bagi warganegara Indonesia yang akan melakukan kegiatan di luar tanah air atau di luar negeri, wajib memiliki paspor sebagai identitas resmi WNI. Paspor itu diberlakukan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan jika anak-anak di bawah usia 17 tahun diperkenankan memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, serta yang membuatkan adalah orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, ada 3 jenis paspor yang berlaku, yaitu Paspor Biasa, Paspor Diplomatik, dan Paspor Dinas. Ketiganya memiliki kegunaan masing-masing, yaitu:

1. Paspor biasa

Untuk perjalanan reguler. Paspor berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Masa berlaku 10 tahun.

2. Paspor Dinas

Paspor berwarna biru, untuk pejabat pemerintah atau pejabat negara yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri atas rekomendasi.

3. Paspor Diplomatik

Paspor dengan sampul berwarna hitam ini, diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada Diplomat Indonesia dan keluarganya yang akan bertugas diplomatik di luar negeri. Masa berlaku paspor diplomatik paling lama adalah 5 tahun.

Cara Perpanjang Paspor Tahun 2024

Bagaimana cara perpanjang paspor yang sudah mati yang paling update sesuai dengan tahunnya, semisal tahun terbaru 2024?
ADVERTISEMENT
Mungkin, karena masa berlakunya yang lama dan jarang melakukan perjalanan ke luar negeri, tak jarang orang lupa untuk memperpanjang paspornya. Padahal, meski jarang ke luar Indonesia, memperbarui masa berlaku paspor itu wajib dilakukan. Sebagai dokumen identitas resmi, paspor juga bisa digunakan untuk keperluan di luar perjalanan ke luar negeri.
Mengutip sumber laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (https://www.imigrasi.go.id/wni/ganti-paspor), perpanjangan atau pergantian paspor dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mendatangi langsung Kantor Imigrasi daerah masing-masing tempat tinggal pemohon, dan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store dan Google Play.
Informasi umum untuk cara perpanjang paspor tahun 2024, melalui Kantor Imigrasi atau pun aplikasi M-Paspor adalah:
ADVERTISEMENT

Tata Cara Perpanjangan Paspor

Catatan: Pendaftaran bisa dilakukan di aplikasi M-Paspor dan Loket permohonan Kantor Imigrasi.
Cara di M-Paspor
Pemohon akan mendapatkan biaya perpanjangan paspor, sebesar: Paspor biasa Rp350.000 dan sebesar Rp 650.000 untuk paspor elektronik.
Simpan bukti pembayaran untuk diserahkan saat jadwal wawancara di Kantor Imigrasi.
Setelah pendaftaran, pemohon akan mendapatkan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi, untuk:
Setelah proses di atas selesai, pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan paspor baru.
Perlu diketahui, untuk cara perpanjang paspor yang terbit setelah tahun 2009, syarat yang perlu dilengkapi hanya KTP dan Paspor lama, sedangkan sebelum tahun 2009, syaratnya
ADVERTISEMENT
KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kartu keluarga (KK), Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Jika paspor hilang atau rusak, dikenai biaya denda Rp1.000.000 untuk paspor hilang, dan Rp500.000 untuk paspor rusak. Dari pada terkena biaya tersebut, sebaiknya diingat kapan jadwal untuk memperpanjang paspor Anda.(IJS)