Konten dari Pengguna

Cara Pindah KK dan KTP saat Ganti Domisili

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Cara Pindah KK dan KTP. Unsplash +/ Gettly
zoom-in-whitePerbesar
Cara Pindah KK dan KTP. Unsplash +/ Gettly

Perpindahan domisili tak sekadar berpindah rumah, tetapi juga pindah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Cara pindah KK dan KTP bisa dilakukan secara online.

Perpindahan domisili menjadi aktivitas yang umum terjadi. Biasanya karena menikah maupun tuntutan pekerjaan.

Mengutip laman indonesia.go.id, umumnya, pindah domisili dilakukan oleh masyarakat yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama karena pekerjaan atau perubahan status perkawinan.

Surat pindah harus diurus untuk memudahkan aktualisasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Cara Pindah KK dan KTP

Cara Pindah KK dan KTP. Unsplash/ Aris Munandar

Mengutip situs resmi disdukcapil.bantulkab.go.id, berikut beberapa cara pindah KK dan KTP secara online dengan mudah:

Cara Mengurus Pindah KTP Online

Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Mengurus surat pindah domisili bisa dilakukan secara online. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:

  • Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

  • Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online.

  • Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon.

  • Pilih menu Perpindahan Keluar, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili.

  • Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili.

  • Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan).

  • Klik menu Kirim, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil.

  • Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Pengurus bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

  • Pengurus secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika ingin mencetak KTP baru, maka domisili inilah yang tercantum.

Cara Mengurus Pindah KK Online

Selama sudah melengkapi dan memiliki dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan, pengurus bisa mengajukan pindah Kartu Keluarga (KK) secara online atau daring.

Caranya dengan mengakses https://www.dukcapil.online. Pastikan untuk mendaftarkan dengan nomor HP yang aktif dan bersiap jika dihubungi kapanpun oleh petugas. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

  • Pastikan sudah mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.

  • Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau semua anggota keluarga.

  • Isi data kepindahan.

  • Unggah semua dokumen yang diminta.

  • Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

  • Jika verifikasi sudah selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Pengurus bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Baca Juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar secara Mudah dan Cepat

Demikian beberapa cara pindah KK dan KTP secara online untuk mengubah domisili baru. Buat para pengantin baru yang ingin pindah rumah dan menetap bisa mengurus dan mendaftarkan untuk mengganti domisili KK dan KTP dengan cara di atas. (manda)