Konten dari Pengguna

Cara Rujuk Talak 1 serta Syarat Rujuk Suami Istri

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Rujuk Talak 1 serta Syarat Rujuk Suami Istri. Foto: Pexels/ANTONI SHKRABA production.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Rujuk Talak 1 serta Syarat Rujuk Suami Istri. Foto: Pexels/ANTONI SHKRABA production.

Setelah suami menjatuhkan talak 1 kepada istri, suami dan istri dapat rujuk kembali setelah pemikiran yang mendalam satu sama lain. Pasangan suami istri wajib mengetahui cara rujuk talak 1 serta syarat untuk rujuk dalam Islam.

Ar-Rabi' meriwayatkan dari Imam Syafi'i seperti dikutip dari buku Tafsir Imam Syafi'i, Syaikh Ahmad Mustafa al-Farran (2006:375), talak atau cerai dimulai dari sang suami, ditujukan kepada istri dengan kata cerai yang jelas atau perkataan yang serupa dengan talak.

Talak yang dijatuhkan oleh suami hingga tiga kali, maka suami dan istri tidak dapat langsung rujuk. Namun bila talak yang dijatuhkan merupakan talak 1 dan 2, suami istri masih dapat rujuk dengan cara dan syarat yang harus dipenuhi.

Cara Rujuk Talak 1 serta Syarat Rujuk Suami Istri

Ilustrasi pasangan yang telah melalui proses rujuk. Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez.

Berikut ini cara rujuk talak 1 serta syarat untuk rujuk yang harus dipenuhi suami istri bila ingin mengikat kembali hubungan dan mempertahankan rumah tangga:

Cara Rujuk dari Talak 1

Baik dijauhkannya talak 1 maupun talak 2, pasangan suami istri dapat melakukan rujuk tanpa akad baru. Untuk dapat rujuk, suami dan istri dapat memahami beberapa cara di bawah ini:

  1. Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan.

  2. Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan.

  3. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.

  4. Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Namun, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan.

Baca juga: 5 Cara Mendidik Anak Menurut Islam agar Jadi Pribadi yang Takwa

Syarat Rujuk Setelah Dijatuhkan Talak 1

Adapun syarat rujuk pasangan suami istri yang dimuat dalam buku Tafsir Imam Syafi'i, Syaikh Ahmad Mustafa al-Farran (2006:379) adalah sebagai berikut:

  1. Suami telah menjatuhkan cerai berupa talak 1 atau 2 kepada istri yang telah digaulinya. Selanjutnya sang istri akan memasuki masa iddah.

  2. Selama masa iddah ini, suami istri masih diperbolehkan rujuk. Sebagaimana tertulis pada QS. Al-Baqarah ayat 228: “Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri dalam tiga kali quru’” Lalu firman-Nya berlanjut, 'Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu."

Hal ini tentu berlaku kepada pasangan yang suaminya telah menggauli istrinya sebelum menjatuhkan talak. Bila suami tidak menggauli istrinya, maka rujuk tidak bisa dilakukan.

Itulah tadi cara rujuk talak 1 serta syarat untuk rujuk untuk membina kembali rumah tangga. (Fitri A)