Cara Tukar Uang Baru Lewat Pintar BI dan Jumlah Uang yang Bisa Ditukar

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara tukar uang baru lewat Pintar BI bisa dijadikan panduan masyarakat. Salah satu tradisi Lebaran masyarakat Indonesia adalah membagikan uang baru kepada keluarga dan kerabat, terutama untuk anak-anak.
Untuk memudahkan masyarakat, BI menyediakan Layanan Kas Keliling melalui Pintar BI. Masyarakat yang ingin menukarkan uangnya perlu mengetahui caranya terlebih dahulu.
Tata Cara Tukar Uang Baru Lewat Pintar BI
Mengutip dari situs resmi pintar.bi.go.id, layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Berikut ini adalah tata cara tukar uang baru lewat Pintar BI.
Akses situs Pintar BI di https://pintar.bi.go.id melalui ponsel atau komputer
Kemudian, pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’
Berikutnya, pilih provinsi dan kota tempat ingin menukarkan uang
Lalu, pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk lokasi tersebut
Isi data pemesanan yang meliputi nama, NIK KTP, dan nomor ponsel aktif
Kemudian, pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan
Pastikan data yang diisi sudah benar sebelum mengajukan pemesanan
Jika pemesanan berhasil, sistem akan mengeluarkan kode pemesanan dan QR Code, simpan bukti pemesanan tersebut dalam bentuk digital atau cetak untuk tanda konfirmasi
Di hari penukaran, datang ke lokasi yang sudah dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan
Serahkan uang yang ingin ditukar kepada petugas BI
Terakhir, masyarakat akan menerima uang baru setelah proses verifikasi selesai.
Jumlah uang yang bisa ditukarkan adalah Rp4.300.000 per orang dengan rincian sebagai berikut.
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2.000.000: Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar.
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2.300.000: Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, Rp2.000 sebanyak 100 lembar, Rp1.000 sebanyak 100 lembar.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Masyarakat harus mengetahui apa saja syarat untuk menukarkan uang baru. Berikut ini adalah syaratnya.
Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Baca juga: Cara Cek THR Pensiunan 2025 dan Jadwalnya untuk Panduan
Tata cara tukar uang baru lewat Pintar BI dan jumlah uang yang bisa ditukar tersebut diberikan sebagai panduan masyarakat. Pahami persyaratannya sebelum menukarkan uang. (KRIS)
