Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Update e-Faktur 3.2 dengan Tarif PPN Terbaru
10 Oktober 2023 3:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seiring berlakunya tarif PPN naik menjadi 11%, DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur dengan versi e-Faktur 3.1 dan update e-Faktur 3.2. Lantas, bagaimana cara update e-Faktur 3.2 dengan tarif PPN?
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi binus.ac.id, e-Faktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Update e-Faktur 3.2 dengan Tarif PPN
Sebelum update e-Faktur 3.2, pastikan untuk backup data terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir resiko jika terjadi kegagalan saat melakukan update aplikasi e-Faktur. Berikut adalah cara update e- Faktur 3.2 dengan tarif PPN:
ADVERTISEMENT
Setelah memahami langkah-langkah di atas, kini pengguna dapat memahami pokok perubahan fitur eFaktur 3.2 sebagai berikut.
Supaya dapat melakukan cara update e-Faktur 3.2 di atas dengan lancar, pengguna harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer yang sesuai dengan sistem yang akan diunduh dari DJP terlebih dahulu. (HEN)
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak PPN beserta Aturannya