Panduan Cara Cetak Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Bagi yang ingin membuat NPWP, wajib mengetahui cara cetak kartu NPWP online dengan mudah dan cepat.
Perkembangan teknologi membuat banyak inovasi dilakukan, termasuk di sektor perpajakan Indonesia. Pemerintah memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat agar semakin taat membayar pajak.
Panduan Cara Cetak Kartu NPWP Online dengan Mudah
Dikutip dari buku Manajemen Perpajakan, Chairul Anwar Pohan, (2014), pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi sebuah negara. Jika masyarakat membayar pajak, maka bisa digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.
Bukti bahwa seseorang sudah wajib membayar pajak adalah memiliki NPWP. Kartu NPWP adalah bukti fisik bahwa telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki nomor NPWP. Kartu ini berisi informasi penting, seperti nama, alamat, dan nomor NPWP pribadi.
Kartu ini diperlukan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan pajak. Misalnya, lapor SPT tahunan, mengurus administrasi perpajakan, membuka rekening bank, pengajuan pinjaman, dan lain sebagainya.
NPWP ini seperti KTP, tetapi peruntukannya hanya untuk masalah perpajakan. Sekarang untuk mendapatkan NPWP bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui panduan cara cetak kartu NPWP online dengan mudah dan cepat. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Buka browser di smartphone atau laptop kemudian masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Pada halaman utama, login menggunakan NPWP, password, dan captcha atau kode keamanan. Jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online, buat terlebih dahulu dengan memilih opsi Daftar.
Setelah masuk, klik menu "Informasi", di layar akan muncul foto berupa NPWP elektronik milik wajib pajak.
Kemudian, klik opsi "Kirim Email" agar sistem mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar pada DJP Online. Jika NPWP elektronik sudah dikirim, wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem".
Setelah itu, cek inbox atau kotak masuk di email yang didaftarkan di DJP Online. Kemudian unduh file NPWP elektronik dalam PDF tersebut.
Baca juga: Panduan Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap
Demikian adalah pembahasan mengenai panduan cara cetak kartu NPWP online dengan mudah dan cepat hanya menggunakan HP. (WWN)
