Syarat dan Tata Cara Bikin BPJS untuk Bayi yang Baru Lahir

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Calon orang tua perlu memperhatikan syarat dan tata cara bikin BPJS untuk bayi yang baru lahir. Pasalnya, BPJS akan sangat membantu bagi setiap orang yang membutuhkan pemeliharaan serta perlindungan kesehatan termasuk bayi baru lahir.
Ketika bayi baru lahir dari orang tua PPU (Pekerja Penerima Upah), pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Jika orang tua bukan PPU, ini syarat serta cara lengkapnya untuk membuat BPJS bagi bayi yang baru lahir.
Mengutip dari buku berjudul Hukum Jaminan Sosial Indonesia karya Wijaya (2017: 31), BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan agar seluruh rakyat Indonesia dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Syarat Bikin BPJS untuk Bayi Baru Lahir dari Orang Tua Bukan PPU
Ketika orang tua merupakan peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah), bayi yang baru lahir memang dapat langsung didaftarkan secara kolektif.
Namun, ini bukan berarti bahwa orang tua bukan PPU tidak dapat langsung mendaftarkan bayinya yang baru lahir.
Orang tua bukan PPU tetap bisa mendaftarkan bayinya yang baru lahir. Jenis BPJS bukan PPU adalah PBPU/Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), inilah persyaratan untuk mendaftarkan bayi baru lahir peserta PBPU dan BP.
Menunjukkan nomor JKN serta data kependudukan ibu;
Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan tempat berlangsungnya persalinan;
Jika peserta belum melakukan transaksi autodebet tabungan, perlu dilengkapi dengan buku rekening tabungan (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA);
Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Selain syarat di atas, ada pula ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir, yakni:
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
Status bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan;
Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan;
Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib mempunyai NIK yang terdaftar di Dukcapil;
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir selama 28 pasca dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Cara Bikin BPJS untuk Bayi Baru Lahir dari Orang Tua Bukan PPU
Setelah seluruh syarat itu siap, cara bikin BPJS untuk bayi yang baru lahir adalah melalui customer service BPJS.
Peserta dapat menghubungi customer service BPJS untuk mendapatkan informasi mengenai berkas persyaratan dan Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) BPJS.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP Online Lewat HP
Itulah cara bikin BPJS untuk bayi yang baru lahir yang dapat diperhatikan oleh calon orang tua. BPJS Kesehatan merupakan kebutuhan, termasuk bayi baru lahir. Sekian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. (AA)
Frequently Asked Question Section
Apa manfaat BPJS?

Apa manfaat BPJS?
BPJS akan sangat membantu bagi setiap orang yang membutuhkan pemeliharaan serta perlindungan kesehatan termasuk bayi baru lahir.
Kapan paling lambat mendaftarkan bayi untuk ikut BPJS Kesehatan?

Kapan paling lambat mendaftarkan bayi untuk ikut BPJS Kesehatan?
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
