Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Buat Akta Kelahiran untuk Bayi yang Baru Lahir di Indonesia
4 Juni 2023 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata cara buat akta kelahiran merupakan informasi yang penting diketahui oleh orang tua. Pasalnya, akta kelahiran adalah dokumen resmi yang perlu dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Segala hal yang memiliki persyaratan administrasi biasanya membutuhkan akta kelahiran. Contohnya saat mendaftar sekolah, membuat KTP, dan membuat Kartu Keluarga.
Mengutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Siswosoediro (2008: 146), akta kelahiran adalah catatan resmi yang berisi waktu dan tempat kelahiran seseorang, nama pemilik akta kelahiran, nama kedua orang tua, serta status kewarganegaraannya.
Tata Cara Buat Akta Kelahiran untuk Bayi Baru Lahir
Akta kelahiran berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu, orang tua perlu segera mengurus pembuatan akta kelahiran serta memastikan tidak ada kesalahan data. Berikut informasi mengenai syarat dan cara buat akta kelahiran, mengutip dari laman jakarta.go.id.
1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh orang tua sebagai syarat membuat akta kelahiran, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran
Untuk membuat akta kelahiran, berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui tata cara buat akta kelahiran ini, orang tua dapat segera mengurusnya. Semoga bermanfaat bagi orang tua baru yang hendak mengetahui cara buat akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir. (AA)