Konten dari Pengguna

Tata Cara Buat Akta Kelahiran untuk Bayi yang Baru Lahir di Indonesia

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Buat Akta Kelahiran. Sumber: Pexels.com/Monika Balciuniene.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Buat Akta Kelahiran. Sumber: Pexels.com/Monika Balciuniene.

Tata cara buat akta kelahiran merupakan informasi yang penting diketahui oleh orang tua. Pasalnya, akta kelahiran adalah dokumen resmi yang perlu dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Segala hal yang memiliki persyaratan administrasi biasanya membutuhkan akta kelahiran. Contohnya saat mendaftar sekolah, membuat KTP, dan membuat Kartu Keluarga.

Mengutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Siswosoediro (2008: 146), akta kelahiran adalah catatan resmi yang berisi waktu dan tempat kelahiran seseorang, nama pemilik akta kelahiran, nama kedua orang tua, serta status kewarganegaraannya.

Tata Cara Buat Akta Kelahiran untuk Bayi Baru Lahir

Ilustrasi Cara Buat Akta Kelahiran. Sumber: Pexels.com/Rene Asmussen.

Akta kelahiran berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu, orang tua perlu segera mengurus pembuatan akta kelahiran serta memastikan tidak ada kesalahan data. Berikut informasi mengenai syarat dan cara buat akta kelahiran, mengutip dari laman jakarta.go.id.

1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh orang tua sebagai syarat membuat akta kelahiran, yaitu:

  1. Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, Bidan, Rumah Sakit, Penolong Kelahiran, atau Kelurahan. Selain menyiapkan surat tersebut, orang tua juga bisa menyiapkan Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

  2. Salinan buku nikah atau kutipan akta perkawinan yang sah.

  3. Salinan Kartu Keluarga.

  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tua kandungnya.

  5. SPTJM kebenaran sebagai sepasang suami istri bila tidak memenuhi syarat salinan buku nikah atau kutipan akta perkawinan yang sah.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Bikin BPJS untuk Bayi yang Baru Lahir

2. Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan pembuatan akta kelahiran.

  2. Datangi kantor kelurahan setempat.

  3. Serahkan dokumen dan permohonan penerbitan akta kelahiran.

  4. Mengambil akta kelahiran. Akta kelahiran dapat diambil setelah seluruh data lengkap dan tercatat dalam catatan sipil.

Dengan mengetahui tata cara buat akta kelahiran ini, orang tua dapat segera mengurusnya. Semoga bermanfaat bagi orang tua baru yang hendak mengetahui cara buat akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir. (AA)