Konten dari Pengguna

Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk Peserta PPG

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk Peserta PPG. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Vasily Koloda
zoom-in-whitePerbesar
Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk Peserta PPG. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Vasily Koloda

Bagi guru yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan sudah mendaftar PPG, maka wajib mengetahui tata cara lapor diri di LPTK untuk peserta PPG. Hal ini penting untuk membuat program PPG bisa berjalan dengan baik.

Tahun 2025 ini Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan hasil verifikasi peserta PPG untuk angkatan pertama. Jadi pengumuman ini wajib diketahui.

Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk Peserta PPG yang Wajib Diketahui Peserta

Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk Peserta PPG. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Albert Vincent Wu

Dikutip dari laman https://pendis.kemenag.go.id, Panas PPG Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa pada angkatan pertama PPG tahun 2025 jumlah peserta yang telah diverifikasi sebanyak 70.652 peserta.

Jumlah tersebut terdiri atas 43.709 guru madrasah, 21.832 Guru Pendidikan Agama Islam, 2.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 1.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.053 guru Pendidikan Agama Hindu, dan 308 guru Pendidikan Agama Buddha.

Khusus guru Pendidikan Agama Islam, sebanyak 79.717 guru yang lain juga sudah lolos verifikasi dan validasi, namun secara bertahap akan diikutkan pada angkatan berikutnya.

Bagi peserta yang telah lolos verifikasi diwajibkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan yang dimaksud adalah wajib untuk melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 24 - 27 Februari 2025. proses ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Jadi, para peserta harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk proses ini. Lalu bagaimana cara lapor diri di LPTK peserta PPG tahun 2025? Ini tata cara lengkapnya.

  1. Peserta PPG Daljab Kemenag 2025 mengunjungi laman resmi LPTK yang ditunjuk dan login menggunakan akun yang telah diberikan.

  2. Setelah login bisa mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Misalnya adalah ijazah, transkrip, KTP, foto, dan dokumen lainnya.

  3. Peserta juga harus melakukan upload dokumen rekognisi pembelajaran lampau atau RPL. RPL ini terdiri dari beberapa dokumen penting. Seperti surat keputusan mengajar, perangkat pembelajaran, dokumen pengembangan kompetensi profesional, dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran, dan dokumen inovasi pembelajaran.

  4. Jika sudah diunggah maka akan diverifikasi oleh LPTK. Selanjutnya tinggal menunggu informasi dari LPTK dan bisa memantau lewat akun EMIS dan SIAGA.

Baca juga: Bagaimana Cara Menemukan Kosakata Baru dari Suatu Teks Bacaan? Cari Tahu di Sini

Demikian adalah pembahasan mengenai tata cara lapor diri di LPTK untuk peserta PPG yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. (WWN)