Tata Cara Memperpanjang SIM Online Lengkap dengan Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika ingin memperpanjang SIM sekarang tidak harus langsung datang ke kantor Polres. Ada beberapa cara memperpanjang SIM online yang mudah dan anti ribet karena prosesnya bisa dilakukan kapanpun. Meskipun begitu, tetap ada syarat dan ketentuan khusus pada proses pembayarannya.
Dikutip dari laman polri.go.id, Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM via online bisa menyimak penjelasan pada artikel kali ini. Namun sebelumnya siapkan dulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat-syarat Perpanjangan SIM Online
Sama halnya dengan perpanjangan SIM offline, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat melakukan perpanjangan SIM online. Penasaran apa saja itu? Berikut daftar persyaratannya:
Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Baca juga: Cara Buat SIM Online, Praktis dan Mudah
Tata Cara Memperpanjang SIM Online
Tata Cara Memperpanjang SIM Online
Cara memperpanjangan SIM online sebenarnya tidak terlalu sulit. Prosesnya tergolong mudah dan bisa dilakukan meski oleh para pemula. Namun sebelum itu, harus menginstal salah satu aplikaai penting. Lebih lengkapnya, berikut tata caranya:
Unduh aplikasi Digital Polri di Google PlayStore.
Setelah terinstal, segera registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone yang masih aktif.
Tunggu beberapa waktu sampai mendapatkan kode OTP.
Buat PIN keamanan yang tidak mudah ditebak.
Silakan melengkapi profil di menu Profil yang ada di aplikaai.
Masukkan identitas berupa no NIK, Nama, dan email.
Nantinya pengguna akan mendapatkan email berisi aktivaai.
Terakhir tinggal verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness.
Setelah pendaftaran aplikasi berhasil dan sudah terverifikasi, lakukan langkah-langkah berikut:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Jalankan aplikasi Digital Korlantas Polri Pilih kemudian polih menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
Silakan unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Lanjutkan prosesnya dengan memilih opsi SATPAS penerbit.
Masukkan nomor rekening pengembalian dana, hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Bagi yang memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon.
Periksa status transaksi yang telah kamu lakukan secara berkala di menu Transaksi.
Cara memperpanjang SIM online sudah selesai dilakukan. Jika SIM telah diterima, nantinya pengguna diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan. (nov)
