Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mengurus Kepindahan Penduduk dan Syaratnya
30 September 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus kepindahan penduduk adalah hal penting yang perlu dipahami jika berencana untuk pindah tempat tinggal. Dengan mengurus surat kepindahan penduduk , identitas warga secara resmi akan tercatat di alamat baru.
ADVERTISEMENT
Ini penting untuk memastikan data di KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Jika tidak mengurus kepindahan secara resmi, warga bisa terkena sanksi administratif atau kesulitan saat ingin mengurus dokumen di masa depan.
Syarat dan Cara Mengurus Kepindahan Penduduk dalam NKRI
Berdasarkan keterangan di situs indonesia.go.id, berikut adalah syarat dan alur cara mengurus kepindahan penduduk.
Jika mengurus secara online, semua syarat harus di-scan dari dokumen aslinya. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
ADVERTISEMENT
1. Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW di Alamat Asal
Untuk memulai proses perpindahan alamat, pertama perlu mengurus surat pengantar dari RT/RW di alamat asal. Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, baik yang asli maupun fotokopi.
Bawa dokumen tersebut ke RT dan tuliskan alamat baru yang akan dituju. Setelah surat pengantar selesai di RT, mintalah tanda tangan ketua RW. Jika semuanya sudah lengkap, warga akan mendapatkan surat pengantar pindah dari RT dan RW di alamat asal.
2. Mengajukan Surat Pengantar ke Disdukcapil
Setelah memperoleh surat pengantar dari RT/RW, bawa dokumen tersebut, beserta KK dan KTP (asli dan fotokopi), ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosedurnya dimulai dengan melapor ke petugas kelurahan di alamat asal dan menyerahkan dokumen.
Isi formulir perpindahan (Formulir F1.01) yang tersedia di kelurahan. Surat akan dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dari camat. Selanjutnya, serahkan berkas ke Disdukcapil untuk menerbitkan surat keterangan pindah, yang akan digunakan di alamat baru.
ADVERTISEMENT
3. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru
Prosedur cara membuat surat keterangan pindah di alamat baru mirip dengan yang di alamat asal. Bawa surat pengantar dari RT/RW di alamat baru, surat keterangan pindah dari Dukcapil, dan KTP fotokopi tetangga terdekat. Jika tinggal di rumah orang lain atau saudara, sertakan juga fotokopi KTP kepala keluarga pemilik rumah.
4. Mengurus Surat Pindah di Alamat Domisili Baru
Untuk mengurus surat pindah di alamat baru, datanglah ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Isi formulir permohonan pindah yang harus ditandatangani oleh kepala desa.
Setelah itu, formulir dibawa ke kecamatan untuk ditandatangani oleh camat. Setelah proses selesai, Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah yang dapat digunakan sebagai KTP sementara hingga KTP baru diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa cara mengurus kepindahan penduduk, baik surat pindah maupun surat pindah datang tidak dikenakan biaya. Setiap daerah mungkin memiliki prosedur berbeda, jadi ada baiknya untuk menanyakan detail proses ini kepada ketua RT/RW setempat. (DNR)
Live Update