Konten dari Pengguna

Tata Cara Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tata cara pemilihan Ketua Karang Taruna. Sumber: Pexels/Fox
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tata cara pemilihan Ketua Karang Taruna. Sumber: Pexels/Fox

Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di desa dan dipimpin seorang ketua. Tata cara pemilihan Ketua Karang Taruna berbeda-beda tergantung daerahnya.

Organisasi Karang Taruna berada di bawah pengawasan Pengurus Desa. Organisasi ini memiliki anggota yang terdiri dari generasi muda warga kampung setempat.

Tata Cara Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Berdasarkan Peraturan

Ilustrasi Tata cara pemilihan Ketua Karang Taruna. Sumber: Pexels/Fauxels

Berdasarkan situs resmi Desa Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, https://pakel.tulungagungdaring.id/, Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dibentuk sebagai wadah pengembangan generasi muda di desa.

Lembaga ini tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan. Ruang gerak utama lembaga ini adalah di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Dalam susunan organisasi Karang Taruna, terdapat ketua, pengurus, dan anggota. Anggota Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan. Sementara untuk usia minimal pengurus adalah 17 tahun.

Ketua dan pengurus Karang Taruna adalah orang-orang yang sudah dipilih oleh Warga Karang Taruna. Berikut ini tata cara pemilihan ketua Karang Taruna desa dan pengurus lainnya.

  1. Kepala Desa dan jajarannya memfasilitasi adanya Temu Karya yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat.

  2. Peserta musyawarah terdiri dari unsur pengurus RT atau perwa-kilan RT, unsur pengurus RW atau perwakilan RW, unsur Pengurus Karang Taruna masa bhakti sebelumnya, tokoh masyarakat dan unsur lainnya sesuai kebutuhan.

  3. Panitia Pemilihan Karang Taruna mengundang peserta musyawarah pemilihan Ketua dan Pengurus Karang Taruna.

  4. Panitia menyusun tata tertib musyawarah pemilihan Ketua dan Pengurus Karang Taruna.

  5. Dalam musyawarah dilakukan pemilihan ketua dengan cara penunjukan langsung, voting, maupun aklamasi. Semuanya tergantung dengan peraturan yang ada di daerah masing-masing.

  6. Hasil musyawarah pemilihan Pengurus Karang Taruna dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani Panitia.

  7. Ppengukuhan dan pelantikan Pengurusan Karang Taruna Desa dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa

Baca juga: 3 Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun

Demikianlah tata cara pemilihan Ketua Karang Taruna desa. Adanya Karang Taruna di suatu wilayah diharapkan bisa mendorong kemajuan di wilayah tersebut. (SASH)