Konten dari Pengguna

Tata Cara Perceraian bagi PNS beserta Syarat yang Harus Dipenuhi

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
3 Oktober 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tata cara perceraian bagi PNS. Foto: Unsplash/Marek Studzinski
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara perceraian bagi PNS. Foto: Unsplash/Marek Studzinski
ADVERTISEMENT
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila hendak melakukan perceraian, terdapat mekanisme yang berbeda dengan masyarakat umum. Tata cara perceraian bagi PNS sendiri harus melewati berbagai permohonan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan permohonan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi persyaratan yang ada.

Syarat Perceraian bagi PNS

Ilustrasi tata cara perceraian bagi PNS. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema
Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan perceraian bagi PNS, yakni:

Tata Cara Perceraian bagi PNS

Ilustrasi tata cara perceraian bagi PNS. Foto: Pexels/RDNE Stock project
Sedangkan untuk tata cara perceraian bagi PNS yang harus dilalui sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Surat Permohonan Tidak Terbit

Ilustrasi tata cara perceraian bagi PNS. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema
Dalam membuat surat permohonan untuk melakukan perceraian kepada pimpinan/kepala dinas, ada kemungkinan surat tersebut tidak terbit. Hal tersebut bisa dipengaruhi beberapa hal, yaitu:
Demikianlah informasi tentang tata cara perceraian bagi PNS. Dengan prosedur yang terbilang cukup banyak dan adanya mediasi atau pembinaan, bertujuan untuk merukunkan kembali sehingga perceraian dapat tidak dilanjutkan. (MZM)