Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Cerai Sendiri dan Contoh Formatnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat Surat Cerai Sendiri. Sumber: Pexels/Cottonbro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Surat Cerai Sendiri. Sumber: Pexels/Cottonbro

Cara membuat surat cerai sendiri harus diketahui oleh pasangan suami istri yang akan bercerai. Surat cerai merupakan salah satu dokumen penting pada rangkaian proses perceraian.

Tanpa surat tersebut, maka proses perceraian tidak dapat dilanjutkan oleh pengadilan agama. Jika bingung ketika akan membuat surat tersebut, maka masyarakat boleh bertanya kepada Pengadilan Agama setempat.

Cara Membuat Surat Cerai Sendiri yang Mudah

Ilustrasi Cara Membuat Surat Cerai Sendiri. Sumber: Pexels/Cottonbro

Dikutip dari buku Hukum perceraian, Syaifuddin (2013), putusnya perkawinan karena kehendak suami atau istri atau kehendak keduanya, karena adanya ketidakrukunan, disebut dengan istilah “perceraian”, yang bersumber dari tidak dilaksanakannya hak-hak dan kewajiban sebagai suami atau istri sebagaimana seharusnya menurut hukum perkawinan yang berlaku.

Untuk mengurus perceraian, maka harus melalui serangkaian proses. Selain itu, pasangan suami dan istri yang bercerai juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti surat cerai.

Surat cerai ini adalah salah satu dokumen yang digunakan untuk proses perceraian di Pengadilan Agama. Surat cerai merupakan surat yang berisi pernyataan gugatan cerai dari satu pihak ke pihak lainnya.

Surat cerai biasanya dapat diunduh di situs Pengadilan Agama di setiap kota. Namun jika tidak dapat mengunduhnya, masyarakat dapat membuat sendiri.

Surat ditulis sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama masing-masing daerah. Adapun cara membuat surat cerai sendiri sebagai berikut.

  1. Tulis bagian pembuka surat yang isinya adalah naa pernyataan

  2. Kemudian isi identitas pihak penggugat dan tergugat selengkap mungkin

  3. Setelah itu, tulis alasan gugatan cerai pada isi surat

  4. Tulis alasan dengan bahasa formal, tidak bertele-tele, dan dengan poin-poin

  5. Bagian penutup surat berisi putusan sidang yang diharapkan

  6. Bubuhkan tanda tangan untuk keabsahan surat

Format Surat Cerai

Ilustrasi Cara Membuat Surat Cerai Sendiri. Sumber: Pexels/Cottonbro

Setelah mengetahui cara membuat suratnya, maka masyarakat dapat melihat format sebagai referensi menulis surat cerai. Berikut format tesebut.

Surat Permohonan Izin Cerai

(Nama kota tempat tinggal), ……… 2023

Kepada:

Yth. Ketua Pengadilan Agama (Kota tempat tinggal)

Di tempat

Perihal: Gugatan Perceraian

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Umur:

Agama:

Pendidikan:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Nama:

Umur:

Agama:

Pendidikan:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

(Alasan perceraian ditulis dengan poin-poin secara kronologis dan tidak bertele-tele).

- ….

- ….

Bahwa berdasarkan hal-hal dan alasan tersebut, maka gugatan cerai Penggugat ini telah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum. Maka oleh karenanya Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Agama untuk berkenan membuka persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat.

….

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian surat gugatan cerai ini, penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat Penggugat,

…..

(Nama dan Tanda Tangan)

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian dan Syaratnya

Demikian cara membuat surat cerai sendiri. Jika memiliki pertanyaan seputar surat cerai atau perceraian lainnya, masyarakat dapat datang ke Pengadilan Agama terdekat. (FAR)