Kumparan Logo

Anggota Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 25 Feb 2026, 11:37 WIB
Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas di Tual, telah dipecat dari Polri pada Senin (23/3) malam. Meski demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut di Polres Tual. Ia dijerat sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masias menyampaikan permintaan maaf dan mengaku lalai, seraya menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Masias telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (21/2). Ia diduga menghantamkan helm baja ke kepala Arianto saat korban melintas dengan sepeda motor di jalan raya sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi. Saat itu, Arianto dan kakaknya, Nasrim Karim (15), dituduh terlibat dalam rombongan balap liar. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Arianto tak tertolong.
31 Konten
Terbaru