Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 25 Feb 2026, 18:01 WIB
Kejaksaan Negeri Probolinggo menghentikan perkara atau SP-3 terhadap Mohammad Hisabul Huda, Rabu (25/2). Huda sebelumnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi terkait gaji karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo.
Huda telah dibebaskan dari rutan sejak Jumat (20/2) dan telah membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321. Nilai tersebut sesuai dengan hasil gaji selama 5 tahun dia rangkap jabatan.
8 Konten
Terbaru
26 Februari 2026·1 Konten
26 Februari 2026·1 Konten
25 Februari 2026·5 Konten
25 Februari 2026·5 Konten
