Kumparan Logo

Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 25 Feb 2026, 18:01 WIB
Kejaksaan Negeri Probolinggo menghentikan perkara atau SP-3 terhadap Mohammad Hisabul Huda, Rabu (25/2). Huda sebelumnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi terkait gaji karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo. Huda telah dibebaskan dari rutan sejak Jumat (20/2) dan telah membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321. Nilai tersebut sesuai dengan hasil gaji selama 5 tahun dia rangkap jabatan.
8 Konten
Terbaru