Kumparan Logo

Jalan Tol Kena PPN

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 22 Apr 2026, 11:43 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk mengenakan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada tahun 2028. Hal ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029.Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya perluasan basis pajak dan peningkatan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi mengenai wacana ini. Dirinya menyebut akan memeriksa lagi mengenai renstra tersebut. Menurut Purbaya, pemerintah berkomitmen belum akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang ada dalam waktu dekat.
6 Konten
Terbaru