Ki Bedil
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 13 Apr 2026, 15:48 WIB
Tatang Sutardin alias Ki Bedil ditangkap di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat pada Senin (6/4) setelah 20 tahun beroperasi menjual senjata api ilegal rakitan sendiri. Selama ini, dia dibantu perantaranya, Aep Saepudin,dalam menjalankan bisnisnya. Penjualan senjata api ilegal tersebut dilakukan di media sosial dan dibandrol mulai dari Rp 15-20 juta.
Ki Bedil selama ini terkenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal. Senjata api hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik dan juga memiliki akurasi yang tinggi. Atas perbuatannya, polisi menjerat Ki Bedil dan Aep Saepudin dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana perdagangan dan pembuatan senjata api dan bahan peledak ilegal dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
5 Konten
Terbaru
