Mobil Calya Ugal-ugalan di Jakpus
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 26 Feb 2026, 12:55 WIB
Polisi mengamankan Hafiz Mahendra (24), pengemudi mobil Toyota Cayla, yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil yang melintas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2) sore. Polisi menemukan senjata tajam, senjata api mainan, dan empat pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di dalam mobil tersebut.
Hafiz mengaku baru tiba di Jakarta dan ingin menuju ke Ancol. Ia mengendarai mobil dengan melawan arah dan tengah bersama dengan perempuan yang disebut pacarnya. Hasil tes urine Hafiz negatif narkoba. Dari sisi lalu lintas, Hafiz dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
8 Konten
Terbaru
26 Februari 2026·5 Konten
26 Februari 2026·5 Konten
25 Februari 2026·1 Konten
25 Februari 2026·1 Konten
