Kumparan Logo

Pencabulan Anak di Tangsel

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 23 Feb 2026, 20:09 WIB
Polisi menetapkan E (18) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap empat anak laki-laki di Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis (19/2). Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anaknya dan satu anak tetangganya pada 10 Februari 2026. Diketahui bahwa keempat korban memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Polisi menyebut pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka. Tidak ada iming-iming khusus yang diberikan pelaku kepada korban. E dijerat Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa E pernah menjadi korban pelecehan melalui aplikasi MiChat. Hal inilah yang diduga menjadi faktor penyebab perilaku seksual E menjadi menyimpang.
5 Konten
Terbaru