RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 21 Apr 2026, 11:32 WIB
Rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).
UU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Regulasi ini berfungsi untuk memperkuat perlindungan bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana, termasuk melalui kompensasi sebagai ganti rugi dari negara bagi pelaku yang tidak mampu. UU PSDK juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui perwakilan di daerah.
8 Konten
Terbaru
