Kumparan Logo

Sindikat Penipu e-Tilang Palsu

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 26 Feb 2026, 10:10 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu, Selasa (24/2). Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini dan aksi para tersangka itu difasilitasi oleh dua orang WN China yang kini diburu. Modus para pelaku adalah mengirim pesan berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan phishing yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang. Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat dan Kejaksaan pada Desember 2025, dengan temuan sedikitnya 124 situs palsu. Total kerugian akibat aksi ini mencapai sekitar Rp 890 juta.
4 Konten
Terbaru