Kumparan Logo

Skandal Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 13 Mar 2026, 15:14 WIB
Bareskrim Polri membongkar skandal besar tata niaga emas ilegal di Indonesia bernilai Rp 25,9 triliun. Penggeledahan berlokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2). Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis transaksi mencurigakan oleh PPATK terkait tata niaga emas di dalam negeri. Kasus ini diungkap ke publik oleh Bareskrim pada Jumat (13/2). Penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka utama yakni TW, DW, dan BSW. Mereka diduga kuat berperan penting dalam rantai penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang bersumber dari tambang ilegal. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa transaksi emas ilegal dilakukan sepanjang 2019–2025. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
3 Konten
Terbaru