Konten dari Pengguna

Wejangan Jangan Terburu-Buru Menikah dalam Pandangan Islam

trinadmei trinadmei
Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
30 Desember 2022 13:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari trinadmei trinadmei tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan. Sumber: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Sumber: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan setiap manusia pasti ada perasaan untuk memenuhi hasratnya. Begitu pula dengan kebutuhan secara biologis yang perlu dipenuhi. Salah satu cara untuk memenuhinya juga disahkan oleh agama yaitu dengan cara menikah. Akan tetapi, baru-baru ini pengguna media sosial Twitter sedang ramai membahas pernikahan. Terdapat tulisan viral terkait dengan wejangan yang diberikan oleh salah satu orang yang sudah menikah kepada orang-orang yang belum menikah untuk tidak terburu-buru melakukan pernikahan. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait wejangan viral mengenai jangan terburu-buru menikah?
ADVERTISEMENT
Pernikahan menurut Islam ialah akad, yaitu perjanjian timbal balik antara suami dan istri. Islam menganggap bahwa pernikahan itu merupakan suatu hal yang mulia dan suci, berarti ibadah kepada Allah Swt, mengikuti sunnah Rasulullah saw, serta dilaksanakan dengan ikhlas, bertanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan.
Dalam agama Islam, Allah Swt sudah mengatur tujuan dari pernikahan. Tujuan pernikahan sebagaimana terdapat dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berpikir”. Mawaddah warahmah merupakan anugerah Allah Swt yang diberikan kepada manusia saat melakukan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Menurut opini penulis, Islam memperkenankan seseorang untuk menikah apabila sudah terpenuhi seluruh syarat-syarat yang ditentukan dalam Islam dan dilaksanakan untuk saling menguatkan rasa keberagaman. Pernikahan dianggap haram apabila tujuannya untuk saling menyakiti, seperti melihat banyak hal yang dapat memicu masyarakat untuk terburu-buru menikah dengan berbagai alasan, salah satunya yaitu mengikuti trend menikah dini atau menikah muda. Melihat lebih banyak dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya, sehingga pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan. Pernikahan dini merupakan hal yang riskan untuk dilakukan. Pasalnya, pernikahan dini dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena ketidaksiapan dari diri mereka. Pada akhirnya, pernikahan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
Oleh karena itu, perlu adanya persiapan yang matang untuk menikah. Apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan apabila ingin menikah? Terdapat empat hal yang harus disiapkan, yaitu persiapan mental, fisik, spiritual, dan ekonomi. Apa itu persiapan mental? Persiapan mental dalam sudut pandang psikologi merupakan unsur kesejahteraan secara psikologis dengan terjadinya kematangan kognitif pada seseorang.
ADVERTISEMENT
Selain persiapan mental, terdapat persiapan fisik. Persiapan fisik seseorang yang akan menikah sebaiknya harus sudah siap fisik dengan tubuh yang telah mencapai akil baligh.
Selain persiapan mental dan fisik, terdapat persiapan spiritual. Persiapan spiritual seseorang yang ingin menikah sebaiknya meminta petunjuk dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar pernikahannya nanti sesuai dengan syariat agama.
Lalu, yang terakhir adalah persiapan ekonomi. Persiapan ekonomi merupakan hal yang perlu dipersiapkan karena sisi finansial atau ekonomi yang tidak memadai sangat rentan terhadap perceraian pada pasangan menikah. Selain itu, permasalahan ekonomi menjadi salah satu penyebab perceraian pada pasangan menikah di Indonesia dan penting sekiranya bagi seseorang yang ingin menikah untuk mempersiapkan serta mempertimbangkan aspek ekonomi.
ADVERTISEMENT
Kita sudah mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan seseorang sebelum menikah dan seseorang yang berkeinginan untuk menikah diwajibkan memahami bagaimana kesiapan, ketentuan menikah dalam agama Islam, serta hak dan kewajiban sebagai suami atau istri. Sehingga pernikahan tersebut dapat menjadi ladang ibadah bukan musibah yang mengantarkan kita kepada siksa neraka.